Jumat, 22 November 2024

Berikut Prediksi Kenaikan UMP 2024 di Makasar, Wah Bakal Tembus Rp4 Juta

Berikut prediksi kenaikan Upah Minimum Propinsi UMP 2024 di Makasar? Pertanyaan ini wajar dilontarkan mengingat saat ini sudah awal November.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Berikut prediksi kenaikan Upah Minimum Propinsi UMP 2024 di Makasar? Pertanyaan ini wajar dilontarkan mengingat saat ini sudah awal November.

Dan biasanya bagi pekerja dan buruh pasti sangat mendambakan kenaikan UMP ini utamanya bagi mereka di Makassar.

“Sebelumnya di 2023 UMP disepakati sekitar Rp3.5 juta. Meski demikian dipastikan UMP 2024 bakal naik,” melansir portal resmi Pemprov Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Naik Rp 300 Ribuan, Besaran UMK Semarang 2023, Jadi Yang Paling Tinggi di Provinsi Jateng?

UMP Makassar di 2023 lalu telah disepakati besaran UMK Makassar 2023 sebesar Rp 3.529.181. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 228.219 atau 6,93 persen dari tahun sebelumnya, Rp 3.294.962.

Kenaikan UMP ini disepakati mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen

Kenaikan ini mengacu ke persentase terdapat kenaikan 6,93 persen. Kalau di konversi ke rupiah sejumlah Rp 228.219.

Dalam penetapan UMK Makassar 2023, selain mengacu pada regulasi Menteri Ketenagakerjaan, juga mempertimbangkan berbagai hal. Diantaranya inflansi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) lebih dulu ditetapkan dari UMK Makassar 2023. UMP Sulsel juga naik 6,9 persen, menjadi Rp 3.385.145 dari sebelumnya Rp 3.165.876. Kenaikannya sebesar Rp 219.000.

BACA JUGA:Selisih Hampir Setengah Juta, Ternyata Besaran UMK Jogja 2024 Naik Signifikan, Jadi Berapa?

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Namun, diketahui alfa terendah yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika tahun 2023 lalu UMP sebesar Rp 3.5 juta maka diprediksikan UMP 2023 lalu kisaran diatasnya yakni sekitar Rp4 juta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...