Jumat, 22 November 2024

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Bocorannya

Beleid itu antara lain mengatur tentang formula penghitungan upah minimum (UM) tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan bakal naik.

Jaminan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik dari keluar dari pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi.

“Tentunya (UMP 2024 akan naik). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Sekjen Anwar Sanusi pada Minggu 15 Oktober 2023 seperti dilansir media online nasional di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta.

Namun, Sekjen Anwar Sanusi menegaskan berapa persen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 belum bisa disampaikan karena masih dalam penggodokan. Saat inipun, beleid yang mengatur tentang upah minimum pun masih dalam pembahasan.

“Masih kami hitung. Terutama yang penting kami harus segera menyelesaikan aturannya,” ujar Sekjen Kemenaker.

Terkait dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, kalangan serikat pekerja atau buruh sudah menyampaikan aspirasi yang meminta pemerintah bisa menaikkan upah minimu itu di kisaran 10 persen sampai dengan 15 persen.

BACA JUGA: Tak Cuma Soal Prosentase Kenaikan UMP 2024, Apindo: Nilai Tambah Tenaga Kerja Juga Harus Naik

Acuan kalangan buruh mengajukan angka tersebut adalah hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi dari sisi pertumbuhan dan inflasi.

Status Indonesia yang kini masuk dalam kategori negara dengan pendapatan menengah atas atau upper middle income country juga menjadi dasar dari permintaan kalangan buruh.

Apalagi, menurut kalangan buruh, pemerintah sudah merilis rencana kebijakan menaikkan upah bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen dan uang pensiun ASN naik 12 persen pada 2024.

“Tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh,  beberapa waktu lalu.

Mengomentari permintaan kalangan buruh, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut pemerintah tentu mempertimbangkan beberapa hal dan kepentingan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

BACA JUGA: UMP 2024 Bakal Naik Berapa Persen, Begini Rumus Upah Baru Dari Pengusaha

Pertimbangan terkait rencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 misalnya melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” kata Anwar Sanusi.

BELEID UPAH MINIMUM 2023

Pada tahun lalu, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Beleid itu antara lain mengatur tentang formula penghitungan upah minimum (UM) tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

BACA JUGA: Tanggal Berapa KJP Plus 2023 Tahap 2 Bulan November akan Cair, Begini Prediksinya

Beberapa penjelasan dan ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 adalah:

  • Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
  • Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum (UM) tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

Upah Minimum (UM) terdiri dari:

  1. upah tanpa tunjangan; atau
  2. upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 4 Permenaker itu menyatakan:

(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

(3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. pendidikan;
  2. kompetensi; dan/atau
  3. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Pasal 5 Permanaker No. 18 tahun 2022 menyebut bahwa Upah Minimum (UM) terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Demikian informasi terkait janji Kemnaker bahwa UMP 2024 akan naik yang antara lain menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...