Jumat, 22 November 2024

Harga Melangit, Pemerintah Cabut Larangan Minyak Goreng Curah

Pemerintah akhirnya mencabut larangan peredaran minyak goreng curah, padahal aturan ini baru akan berlaku 31 Desember 2021 mendatang

Hot News

TENTANGKITA,JAKARTA – Pemerintah akhirnya mencabut kembali larangan peredaran minyak goreng curah gara-gara harga komoditas ini naik tinggi selama beberapa bulan belakangan. 

Sebelumnya pemerintah memutuskan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 31 Desember 2021. 

Namun dengan pencabutan larangan tersebut, minyak goreng tetap bisa dijual dalam bentuk curah dan kemasan. 

Pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah itu dilakukan di tengah tingginya harga minyak goreng.   

Pertimbangan pemerintah, salah satunya adalah upaya pemulihan ekonomi masyarakat dan usaha kecil menengah mikro. 

BACA JUGA NIH: GARA-GARA HARGA NAIK, PEMBELIAN MINYAK GORENG DIBATASI 

BACA JUGA : JADWAL PENCAIRAN BLT UNTUK UMKM

Pemerintah juga memperhatikan kondisi siklus komoditas (commodity super-cycle) yang dipicu oleh sejumlah faktor. 

Menurut pemerintah pemulihan ekonomi di berbagai negara menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan, namun tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. 

Sehingga salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng yang harganya naik belakangan. 

“Ini (larangan peredaran minyak goreng curah dicabut karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 10 Desember 2021. 

Minyak goreng saat ini naik karena dipengaruhi harga komoditas CPO. 

BACA JUGA : PRESIDEN JOKOWI YAKIN INDONESIA AKAN JADI PUSAT EKONOMI SYARIAH DUNIA 

Di pasaran internasional, harga CPO internasional berkisar USD1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal 2021, sehingga  yang memicu kenaikan harga minyak goreng.

Dia mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya sebesar Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19.000 per liter.

Membantu UMKM

Padahal kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun. 

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Izin peredaran minyak goreng curang, menurut Oke untuk memudahkan pelaku usaha UMKM mendapatkan minyak dengan harga terjangkau. 

Pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah hingga 31 Desember 2021.

Dengan aturan ini maka minyak goreng tetap dijual secara kemasan dan curah. 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27 menyebutkan: 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.”

Aturan itu terbit pada pada 2 April 2020 saat Menteri Perdagangan dijabat oleh Enggartiasto Lukito. 

Alasannya waktu itu minyak goreng curah tidak higienis dan berpotensi mengganggu kesehatan.  

“Demi kesehatan masyarakat, tahun depan semuanya harus dengan kemasan,” ujar Menteri Enggartiasto waktu itu. 

Menkeu Sri Mulyani, The Most Popular Leader in Social Media 2021 Kategori Menteri

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...