TENTANGKITA, JAKARTA – Di hadapan para buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melayangkan ‘protes’ kepada pemerintah pusat lewat Kemnaker terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Gubernur Anies, kenaikan UMP DKI terlalu rendah padahal Ibu Kota mampu menaikkan lebih dari ketentuan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu, menurut Anies, sudah disampaikan ke pemerintah pusat melalui surat yang menyatakan formula penetapan UMP yang dibuat Kemnaker tidak sesuai untuk Jakarta.
Hal itu disampaikan Gubernur Anies saat menemui massa buruh yang melakukan demonstrasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Anies menjelaskan bahwa besaran UMP menjadi salah satu masalah yang dia perhatikan belakangan ini karena rasa ingin menyejahterakan buruh.
“Kita sudah bertemu berkali-kali dan kita ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Kami pun (punya) pandangan yang sama,” ujar Anies seperti dilansir media online nasional Senin 29 November 2021.
Salah satu ketentuan yang menyulitkan para buruh, menurut Anies, adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebabkan UMP hanya dapat naik sedikit sekali.
DKI Jakarta hanya menaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp38 ribu dengan UMP sebesar Rp4.452.724.
“Apabila diterapkan di Jakarta, buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Saat ini, kata Anies, surat Pemprov DKI Jakarta tentang formula UMP masih dibahas. Anies berharap akan ada revisi untuk penentuan UMP di Jakarta dan nilainya bisa dinaikan.
“Sedang fase pembahasan. Kami berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya.”
TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK
TENTANG CEK DISKON TARIF LISTRIK
ABDEL DAN TEMON REUNIAN: Cerita Kocak Tentang Mimpi Nginjek Uler