TENTANGKITA.CO – Pemerintah menetapkan persyaratan bagi usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang akan ikut dalam penghapusan piutang macet.
Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan ada beberapa syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih.
Syarat pertama: Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Syarat kedua: Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Syarat ketiga: Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM Rp5 miliar, Ini Syarat dan Ketentuan
Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. Penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar.
Namun, untuk tahap pertama, maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ini merujuk kepada UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Teten Masduki mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
BACA JUGA: Sertifikat Halal GRATIS Untuk UMK, Segera Daftar Di Sini
MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.