TENTANGKITa.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang aturan teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan ditujukan kepada para gubernur.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh. Selain itu, pengusaha harus melakukan pemberian THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: KJP Bulan April 2023 Kapan Cair: Info Terbaru Nih! Cek Daftar Penerima di kjp.jakarta.go.id
Mereka yang berhak mendapatkan THR keagamaan adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Penerima THR itu bisa saja pegawai dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menyangkut besaran THR, menurut Menaker Ida Fauziyah, perusahaan bisa saja memberikan THR yang lebih baik dari ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Mantab, Dana PIP 2023 SMA dan SMA Cair 1 April: Cek Rekening BNI Ya
BACA JUGA: Info Terbaru Prediksi KJP Bulan April 2023 Kapan Cair: Cek Penerima di Sini
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Sementara itu, menyangkut upah satu bulan, Menaker Ida menegaskan bahwa ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
BACA JUGA: Banyak yang Tanya KPDJ, KAJ, dan KLJ 2023 Tahap 1 Kapan Cair, Begini Jawaban Dinsos DKI
BACA JUGA: Alhamdulillah, Dana PIP 2023 SD dan SMP Cair 1 April: Cek Rekening BRI Ya
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ungkap Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir laman kemnaker.go.id.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
BACA JUGA: Siap-siap, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 Cair 1 April: Cek Penerima di Sini
BACA JUGA:
Menaker Ida juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan;
Selain itu, para gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas itu diharapkan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***