TENTANGKITA.CO – Simak informasi tentang pembatasan beli Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari di sini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan cara pembelian minyak goreng curah dan minyak goren dalam kemasan Minyakita.
Ketentuan baru tersebut diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dalam bentu Surat Edarant No. 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 03 tahun 2023 itu mengatur pembatasan pembelian minyak goren curah 10 kilogram per orang per hari dan pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari.
Dalam beleid tersebut Kemendag juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Ketentuan lain dalam SE Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
“Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dalam siaran pers yang diterima tentangkita.co.
Menurut Kasan, , semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
SE Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang dirilis pada 6 Februari 2023 juga mengatur dua ketentuan lain mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
BACA JUGA: Bantuan Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinas Sosial DKI
Lalu, disampaikan juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.
Demikian informasi cara beli minyak goreng Minyakita yang dibatasi maksimal 2 liter per orang per hari.