TENTANGKITA.CO – Pemerintah segera menerapkan kebijakan mengharuskan warga untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita untuk mencegah terjadinya aksi borong komoditas tersebut.
Menurut dia pembeli tidak boleh memborong MinyaKita, apalagi untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Menteri Zulkifli, saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu.
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” ucap Zulkifli.
Dia mengingatkan agar para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan. Jika diketahui menjual Minyakita di atas HET maka akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan lagi menjual komoditas itu.
Pemerintah dan para produsen minyak goreng sudah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah untuk memenuhi kebutuhan pasar. Sekarang suplai ditingkatkan menjadi 450.000 ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” ujar dia.
Menurut dia, kelangkaan minyakita terjadi karena semakin banyak masyarakat yang berpindah ke produk ini. Mereka menilai kualitas dan kemasan produk ini bagus.
Sebelumnya sejumlah daerah melaporkan kelangkaan Minyakita. Karena kelangkaan produk ini, pedagang ada yang mulai berani menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Minyak kita merek minyak goreng milik pemerintah yang diluncurkan pertengahan tahun lalu untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter.
Minyakita dibanderol dengan harga Rp14.000 per liter dan diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi DMO demi mendapatkan izin ekspor.