TENTANGKITA.CO – Kebijakan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram atau elpiji 3 kg tabung melon terus digodok oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji kementeriannya terus mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui proyek percontohan di beberapa kabupaten dan kota pada 2023.
Pada tahap awal, kata dia, pemerintah belum akan menerapkan pembatasan konsumen tetapi membatasi jumlah LPG 3 kg atau elpiji 3 kilogram.
BACA JUGA: Ini 10 Nama Laki-laki dan Perempuan yang Terpopuler di Indonesia: Ternyata Bukan Slamet
BACA JUGA: Daftar Sekarang! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Dibuka: Tips Lolos Seleksi
“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen,” tuturnya kepada awak media di Jakarta seperti dilansir pmjnews.com.
Setelah proyek percontohan itu, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya kebijakan tersebut diterapkan untuk skala nasional.
Menurut Dirjen Tutuka, kebijakan tersebut bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg dilakukan secara bertahap.
Sistem penyaluran subsidi LPG 3 atau elpiji 3 kg secara tertutup nantinya menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun Kementerian ESDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi elpiji 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat mampu yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.