TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta sudah mematok Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 di angka Rp4.901.798.
UMP DKI 2023 itu naik sebesar 5,6 persen dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku tahun lalu yakni Rp4.641.854.
Ketetapan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022, Gubernur atau Kepala Daerah wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 paling lambang 28 November 2022.
“Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin 28 November 2022.
TENTANG KJP: KJP Desember 2022 Kapan Cair: Cair Akhir November? Simak Dulu Info Ini
TENTANG BSU: BSU Tahap 8 Cair Desember 2022, Ini Cara Dapatkan BLT Subsidi Gaji 600 Ribu
Menurut Andri Yansyah, penetapan kenaikan UMP DKI 2023 berdasarkan rapat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada tanggal 22 November 2022.
Unsur pengusaha yakni Kadin mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 5,11 persen dengan menggunakan alpa 0,1 dan Apindo menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021.
“Sementara Pemprov DKI Jakarta yang memiliki tim pakar yang terdiri dari akademisi, praktisi dan data BPS telah menyepakati angka 5,6 persen atau alpha 0,2 yang tertuang dalam Kepgub Nomor 1153 tahun 2022,” paparnya seperti dilansir beritajakarta.id.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah dan biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja kriteria KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tandasnya.