TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 paling lambat besok, 28 November 2022.
Kepastian pengumuman UMP DKI 2023 tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika menjawab pertanyaan awak media.
Menurut Heru Budi Hartono, pihak terkait masih membahas penetapan upah minimum untuk pekerja di DKI.
“Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama,” kata Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Sementara itu, ada empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah.
TENTANG KASUS FERDY SAMBO: Misteri Rp100 Triliun Kurang 1 Rupiah di Rekening Yosua: Cuma Ratusan Juta Kata PPATK
Versi Usulan Pemprov DKI
Pemprov DKI mengajukan usulan besaran UMP DKI 2023 mencapai Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.
“Saat sidang Dewan Pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah seperti dilansir media online nasional.
Versi Usulan Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai patokan untuk menetapkan perhitungan UMP 2023.
Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan beleid tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
Versi Usulan Kadin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan penetapan UMP DKI 2023 dengan mengikuti Permenaker No. 18 tahun 2022. Menggunakan alfa 10 persen sehingga tercapai angka Rp4.879.053 atau naik 5,11 persen.
TENTANG KJP DESEMBER: KJP Bulan Desember 2022 Kapan Cair: Mengucur Akhir November? Baca Ini Dulu
Versi Asosiasi Buruh
Kalangan buruh mengusulkan ada kenaikan 10,55 persen sehingga UMP DKI 2023 akan sebesar Rp5.151.000.
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Demikian informasi terkait dengan penetapan UMP DKI 2023 yang kemungkinan diumuman besok, 28 November 2022.