TENTANGKITA.CO — Terkait sengkarut pelayanan Transjakarta oleh adanya perubahan sistem pembayaran, banyak konsumen yang mengeluhkan melalui media sosial maupun ke YLKI.
Untuk menampung keluhan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumin Indonesia (YLKI) telah membuka Posko Pengaduan Konsumen Transjakarta.
Hingga hSenin 17 Okotber 2022, terdapat pengaduan konsumen Transjakarta sebanyak 88 pengaduan konsumen dan sudah diserahkan kepada manajemen Transjakarta.
Terhadap posko pengaduan konsumen tsb, managemen Transjakarta telah merespons surat YLKI yang dikirimkan pada tanggal 06 Oktober 2022 perihal pengaduan konsumen dan permintaan klarifikasi/tanggapan mengenai sistem pembayaran di Transjakarta.
BACA JUGA: Anies Selesai Jadi Gubernur DKI, Begini Nasib KJP Tahap 2 Tahun 2022
“Bahkan Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta, Ibu Lies Permana Lestari, telah mendatangi YLKI, pada Jumat 14 Oktober 2022,” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
Adapun hasil pertemuan managemen Transjakarta dengan YLKI adalah sebagai berikut:
- Manajemen Transjakarta memohon maaf pada YLKI dan konsumen atas permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian konsumen;
- Manajemen Transjakarta akan menindaklanjuti semua pengaduan, baik via YLKI dan atau ke Customer Care Transjakarta, dan akan berkoordinasi langsung dengan Jak Lingko Indonesia untuk pengembalian refund
- Transjakarta menyediakan kanal khusus untuk pengaduan, berupa template khusus bagi konsumen yang mengadu; via WA Customer Care JLI (@JakLingkoindonesia) 081260001440, proses refund hingga pencairan dana memerlukan waktu hingga H+7 setelah data diverifikasi.
- Managemen Transjakarta akan memperbaiki sistem pembayaran tsb, berkoordinasi dengan pihak JakLinko, agar persoalan serupa bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi lagi.
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 47 & 48, Begini Tips Lolos Seleksi & Pantau Terus prakerja.go.id
Dalam hal ini, YLKI juga menyarankan agar pihak Transjakarta mengadakan forum dialog konsumen, agar kasusnya bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.
YLKI juga meminta agar pihak Transjakarta dan JakLingko tidak memberlakukan sistem baru tsb, jika memang belum siap, sehingga memicu distorsi pelayanan dan kerugian pada konsumen.