Kamis, 28 November 2024

BSU 2022 TAHAP 2 & TAHAP 3: Yang Sudah Dapat BLT 2021 Masih Bisa Dapat Lagi Kok

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada tahap 1, BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai cair sejak 12 September. Lebih dari 4,3 juta data yang lolos validasi dan verifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pertanyaan yang terkait dengan BSU 2022 tahap 2 dan tahap 3 adalah apakah yang sudah pernah mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh pada 2021 masih bisa dapat lagi?

Ternyata oh ternyata, pada penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap 2 dan tahap 3, pekerja atau buruh yang pernah dapat BLT pada 2021 masih berkesempatan menerima bantuan sosial (Bansos) itu.

Untuk lebih jelasnya kita lihat tanya jawab terkait dengan penyaluran dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 termasuk untuk tahap 1, tahap 2, dan tahap 3:

Apa sih program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu?

Bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program BSU Tahun 2022?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

BACA JUGA: BLT BBM dan BSU 2022 Cair via Kantor Pos Juga, Ini Kata Pak Jokowi

Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  1. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
  2. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
  3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
  5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?

BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.

Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?

Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.

Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?

Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun

Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.

Bagaimana cara mendaftarkan BSU tahun 2022?

Calon penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022.

Bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022?

Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:

  1. Menghubungi HRD Perusahaan
  2. Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  3. Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

BACA JUGA: BSU September Validasi Data BPJS, Cek Nama Penerimanya

Bagaimana tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?

Tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website, antara lain:

  1. Lengkapi data-data calon penerima BSU
  2. Klik Lanjutkan
  3. Menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU
  4. Jika termasuk dalam kriteria Calon Penerima BSU maka bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA / BSI diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA / BSI
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Apa saja yang termasuk Bank/Penyalur dana BSU?

Penyalur BSU tahun 2022 terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara yang beranggotakan:

  1. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  2. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (Khusus yang berada di wilayah Provinsi Aceh)
  6. PT POS Indonesia (Persero).

Bagaimana melakukan pengecekan status pencairan/ pembayaran Penerima BSU?

  1. Memastikan calon penerima BSU telah sesuai dengan persyaratan Permenaker 10 Tahun 2022
  2. Melakukan pengecekan Kemnaker RI (bsu.kemnaker.go.id)

BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair? Ini Penyaluran Terakhir, Bareng Pak Anies Pensiun

Mungkin sebagian dari kalian punya pertanyaan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 tahun 2022 kapan akan cair. Sabar dulu ya, yang jelas pasti akan cair kalau mengikuti janji pemerintah.

Kan pemerintah sudah memberi janji BSU via data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengucur kepada 16 juta buruh atau pekerja.

Sebelum mengumumkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 2022 kapan cair, tentu urusan validasi dan verifikasi di tahap 1 dan tahap 2 harus beres dulu ya.

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada tahap 1, BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai cair sejak 12 September. Lebih dari 4,3 juta data yang lolos validasi dan verifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2022 Kapan Cair: Sabar, Tunggu Giliran di bsu.kemnaker.go.id

Setelah itu, pada 16 September 2022, Kemnaker menerima lagi sekitar 2,4 juta data calon penerima BSU tahap 2 tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi sabar ya, untuk penyaluran BSU tahap 3 tahun 2022 masih menunggu. Kalian harus rajin cek laman bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui info tentang pencairan BSU yang kerap disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja atau buruh.

Demikian informasi terkait dengan BSU tahun 2022 tahap 2 dan 3 kapan cair dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah tersebut. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Quick Count Pilkada 2024: Ini Hasil Sementara di 7 Provinsi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digelar serentak di Indonesia pada Rabu (27/11) memilih wali kota,...