Jumat, 22 November 2024

Layanan SIM Keliling di Jaktim, Jaksel, Jakut, Jakpus, Jakbar, Bogor, Bekasi & Bandung

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sila simak jadwal mobil layanan SMI Keliling di DKI Jakarta dan Bogor bagi kalian yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, jadwal mobil SIM Keliling pertama berada di Kampus Trilogi Kalibata. Kemudian, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Berikutnya Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!

Waktu operasional SIM Keliling di wilayah Ibu Kota, seperti dilansir laman pmjnews.com, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka dapat datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Gerai SIM Keliling di Bandung dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berlanjut bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Waktu operasional SIM Keliling di Bekasi sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Demikian informasi terkait jadwal mobil layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...