TENTANGKITA.CO – Jenderal polisi bintang tiga atau komisaris jenderal akan memimpin sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sidang banding pemberhentian Irjen Sambo tersebut akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022 seperti dilansir pmjnews.com.
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Tenang, Biarpun Pak Anies Baswedan Pensiun
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meiputi:
- Pertama pemeriksaan pendahuluan
- Kedua persangkaan dan penuntutan
- Ketiga nota pembelaan
- Keempat putusan Sidang KKEP
- Kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.
BACA JUGA: Alasan atau Penyebab Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.