TENTANGKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh tahun 2022 sejak 12 September. Kini, pengucuran bantuan sosial itu memasuki tahap 2.
Penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 itu ditetapkan Kemnaker berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Para penerima BSU akan mendapatkan dana Rp600 ribu.
Namun, tidak semua pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut. Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan divalidasi dan diverifikasi dulu oleh Kemnaker.
Berikut ini beberapa penyebab pekerja atau buruh tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Penyebab pertama adalah pekerja atau buruh tidak tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Ketiga, pekerja atau buruh tidak memiliki rekening di bank yang merupakan anggota Himpunan Bank Milik Pemerintah atau Himbara. Keempat, ada kesalahan terhadap data pekerja.
Kemnaker juga sudah merilis syarat penerima BSU via data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 yakni:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” ungkap Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir media online.
Meski begitu, pekerja atau buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.”
Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.
“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.
Cara Cek Penerima BSU
Cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 bisa melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Simak prosesnya di artikel ini.
Untuk mengetahui cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tidak sulit. Kita tinggal mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya mengisi kolom yang terkait dengan identitas pribadi.
Berikut ini tanya jawab terkait dengan penyaluran dan cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022:
Apa sih program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu?
Bantuan sosial dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Apa tujuan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Apa Landasan Hukum pelaksanaan Program BSU Tahun 2022?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.
BACA JUGA: BLT BBM dan BSU 2022 Cair via Kantor Pos Juga, Ini Kata Pak Jokowi
Apa saja syarat Calon Penerima BSU Tahun 2022?
Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
a. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).
b. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
c. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
5. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BACA JUGA: Ini Sebab Kalian Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022 versi Kemnaker!
Apakah peserta yang telah menerima bantuan sosial lainnya, dapat menerima BSU Tahun 2022 ini?
BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU ini disalurkan.
Apakah peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 akan menerima BSU Tahun 2022?
Apabila memenuhi persyaratan pada Pertanyaan no.4 dan no.5, maka peserta yang telah menerima BSU Tahun 2021 dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022.
Apakah pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES mendapatkan BSU Tahun 2022?
Bagi pekerja Non-ASN, BUMN, BUMD dan BUMDES dapat menjadi Calon Penerima BSU Tahun 2022 apabila memenuhi syarat pada Pertanyaan no 4 dan 6.
Berapa besaran manfaat BSU tahun 2022 yang diterima pekerja/buruh?
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 yang dibayarkan sekaligus sebanyak satu kali.