TENTANGKITA.CO – Silakan simak jadwal pelayanan mobil SIM Keliling di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Jadwal pelayanan mobil SIM Keliling di Jakarta Selatan hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Kemudian, bagi warga Jakarta Pusat, Anda dapat mengunjungi pelayanan mobil SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, pelayanan mobil SIM Keliling bisa Anda temukan di di Citraland Mall dan LTC Glodok.
BACA JUGA: Info KJP bulan September 2022 Kapan Cair: Sebelum Tanggal Ini Deh
Berikutnya, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.
Waktu operasional SIM Keliling di Ibu Kota, seperti dilansir pmjnews.com, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini Perkiraan Tanggal KJP bulan September 2022 Kapan Cair
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.