Jumat, 22 November 2024

Ini Perkiraan Tanggal KJP bulan September 2022 Kapan Cair

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Simak perkiraan KJP bulan September 2022 kapan cair di artikel ini ya. Semoga bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut bisa cair awal bulan seperti biasa.

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang KJP bulan September 2022 kapan cair. Baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta maupun Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Di media sosial saat ini belum banyak pertanyaan tentang KJP bulan September 2022 kapan cair. Biasanya awal bulan, mulai banyak warga DKI yang mengajukan pertanyaan seperti itu via media sosial ke akun milik Disdik DKI dan P4OP.

Berdasarkan penelusuran tentangkita.co, pencairan bantuan pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 berlangsung sebelum tanggal 17 bulan berjalan.

BACA JUGA: Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya Disini

Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus selama tahun 2022:

– KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari

– KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari

– KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret

– KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April

– KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April

– KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni

– KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.

– KJP Plus Agustus 2022 cair mulai tanggal 9 sampai 12 Agustus.

BACA JUGA: Yuk Ah, Hari Ini Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka di dtks.jakarta.go.id

Bantuan KJP September masuk dalam penyaluran tahap 1 tahun 2022 yang berlangsung selama enam bulan. Mulai dari Mei sampai dengan Oktober 2022.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berdasarkan penyaluran KJP Agustus 2022, jumlah penerima KJP Agustus 2022 untuk tingkatan SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 409.359 dengan total bantuan yang bisa digunakan senilai Rp250.000

Untuk tingkat pendidikan jSMP dan Madrasah Tsanawiyah, , ada sebanyak 226.669 siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus dengan total dana mencapai Rp300.00

Sementara itu, penerima KJP Plus dari SMK jumlah penerima sebanyak 139.263 orang dan tingkat SMA dan Madrasah Aliyah sebanyak 70.763 murid.

TENTANG KJP PLUS

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS). Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai). KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi terkait dengan KJP bulan September 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...