Jumat, 22 November 2024

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah untuk Pelajar DKI, Daftar BPMS 2022 Sekarang

Hot News

TENTANGKITA.CO — Bagi pelajar di DKI boleh menerima bantuan pendidikan untuk masuk sekolah (BPMS). Caranya bisa melakukan pendaftaran yang sudah resmi dibuka kemarin, Senin 22 Agustus 2022 oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut ini syarat, mekanisme dan besaran bantuannya.

Pemprov DKI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah mengumumkan kepastian pendaftaran BPMS ini.

Berikut syarat untuk calon penerima BPMS tahun 2022.

1. Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta

4. Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta

Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM 2022 Kapan Cair, Cek Dulu Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Berapa bantuan yang akan didapatkan pelajar adalah berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Antara lain,

a. Untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), bantuan yang diberikan maksimum senilai Rp1.000.000

b. Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), bantuan yang diberikan maksimum sebesar Rp1.500.000.

c. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Alawiyah(MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), besaran bantuan maksimum yang didapat senilai Rp2.500.000.

d. Sesuai dengan jenjang SMA/MA/SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga menerima besaran bantuan senilai Rp2.500.000.

Baca Juga: Yuk Ah Hari ini Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 tahun 2022 dibuka di dtks.jakarta.go.id

adapun ntuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), besaran bantuan diberikan sesuai klaster masing-masing. Jenjang SMA dan SMK diberikan besaran yang sama, memiliki tiga klaster berbeda. Klaster I besaran dana bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

SMA Klaster II diberikan bantuan dana sebesar Rp7.000.000 dan untuk SMA Klaster III menerima bantuan dana sebesar Rp10.000.000.

Lalu bagaimana tahapan pendataan yang perlu untuk diketahui para pendaftar untuk menerima mamfaat yaitu:

– 22 Agustus sampai 28 September, calon penerima mendaftar ke sekolah masing-masing.
– 22 Agustus sampai 28 September juga sekolah harus memverifikasi calon penerima BPMS.
– 29 sampai 30 September, Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
– 3 sampai 7 Oktober menjadi tanggal verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
– 10 sampai 26 Oktober data final siapa saja yang menerima ditetapkan.

Untuk link informasi lebih lengkapnya, bisa mengunjungi situs e-bpms.jakarta.go.id

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...