TENTANGKITA.CO – Pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 sudah dibuka. KJMU merupakan Bantuan pendidikan untuk mahasiswa ini sudah dibuka mulai tanggal 22 Agustus 2022.
Para Mahasiswa bisa memamfaatkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebagai bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan baik yang mengenyam pendidikan di PTN maupun PTS dengan kriteria dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Syarat administrasi Untuk menjadi penerima manfaat program KJMU, peserta didik harus berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta. Selain itu yang paling penting ialah terdata dalam DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Baca Juga: Yuk Ah Hari ini Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 tahun 2022 dibuka di dtks Jakarta.go.id
KJMU tahap 1 tahun 2022 yang lalu, terdata sebanyak 14.193 mahasiswa telah menjadi penerima manfaat. Sebagai informasi, KJMU hadir untuk meningkatkan kesempatan belajar bagi peserta didik untuk belajar di PTN/PTS dengan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh penerima KJMU:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Baca Juga: Segera Cek Penerima BPNT Agustus 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut perihal KJMU tahap 2 tahun 2022, Anda bisa melihat pada akun resmi UPT P4OP atau Disdik DKI. Selain itu, bisa melakukan pengecekan berkala melalui situs resmi kjp.jakarta.co.id.