Jumat, 22 November 2024

Jangan Lupa, Besok Mulai Pendataan Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022

Berdasarkan data penyaluran periode sebelumnya, tercatat 849.170 siswa tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta besok akan memulai pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Langkah pertama dalam pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 adalah verfikasi data sementara calon penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa di Ibu Kota yang dilakukan oleh sekolah.

Kegiatan verfikasi tersebut berlangsung selama sekitar 1 bulan, mulai 22 Agustus sampai dengan 23 September 2022.

Informasi terkait dengan pendataan KJP tahap 2 tahun 2022 disampaikan oleh akun media sosial Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Oprasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI.

BACA JUGA: Ingat, Besok Pendaftaran DTKS DKI Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka: Cek di dtks.jakarta.go.id

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022,” demikian tulis akun Instagram P4OP, @upt.p4op.

Berdasarkan data penyaluran periode sebelumnya, tercatat 849.170 siswa tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Pendataan KJP tahap 2

Berikut ini lima tahapan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022:

  1. Tanggal 22 Agustus – 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
  2. Tanggal 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
  3. Tanggal 23-30 September 2022: Upload kelengkapan berkas oleh sekolah.
  4. Tanggal 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
  5. Tanggal 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Pendataan KJP tahap 2

Untuk peserta didik yang belum terdaftar dapat menghubungi petugas di kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Calon penerima dapat menghubungi satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

BACA JUGA: Ini 4 Syarat untuk Dapat BPUM atau BLT UMKM 2022, Cek di Sini

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Besaran dana yang didapatkan oleh penerima KJP Plus yakni:

  1. SD/MI/SLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp250.000/bulan, SPP sekolah Swasta Rp130.000/ bulan.
  2. SMP/MTS/SMPLB mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan, dengan biaya SPP sekolah Swasta Rp170.000/ bulan.
  3. SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal sebesar Rp420.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp290.000/ bulan.
  4. SMK mendapatkan biaya personal sebesar Rp450.000/ bulan, biaya SPP sekolah Swasta Rp240.000/ bulan.
  5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Pakat A/B/C) mendapatkan biaya personal sebesar Rp300.000/ bulan.
  6. LKP (Lembaga Khusus Pelatihan) mendapatkan biaya personal sebesar Rp1.800.000/ semester.

Pendataan KJP tahap 2

Pada saat yang hampir bersamaan, Pemprov DKI juga tengah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan untuk menentukan penerima bansos di Ibu Kota.

Demkian informasi terkait dengan pendataan KJP tahap 2 tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...