Jumat, 22 November 2024

Sidang Etik Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Pekan Depan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait Polri yang telah melimpahkan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo),” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Sidang KEPP, lanjut Agung, bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP, di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

“Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Agustus Sudah Mau Habis, BPUM atau BLT UMKM 2022 Kapan Cair Nih Pak Teten?

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis 18 Agustus.

BERKAS KE KEJAKSAAN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait Polri yang telah melimpahkan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC)

“Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” kata juru bicara LPSK Rully Novian, Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: Jangan Sampai Telat Ikut Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 DKI, Biar Dapat KJP

Lebih lanjut, Rully menyebutkan bahwa pihaknya saat ini intens berkomunikasi dalam mendampingi Bharada E di setiap agendanya.

“Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...