TENTANGKITA.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana di rekening milik Brigadir J dan juga Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai dengan kewenangan lembaga itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya siap melakukan penelusuran soal adanya dugaan aliran dana dari Ferdy Sambo kepada para ajudan.
Salah satu yang akan ditelusuri adalah dugaan kemungkinan ada transaksi kepada Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat. Apalagi kalau didukung data-data yang valid,” tutur Ivan dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ivan, PPATK juga sering berkerja sama dengan masyarakat, dalam memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung yang dapat digunakan.
“Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” tuturnya.
Masih dari keterangannya, PPATK dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan mekanisme yang ada sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,” ujarnya seperti dilansir media online nasional.
“Dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” sambungnya.