Sabtu, 23 November 2024

KJP Plus Agustus 2022, Dipastikan Cair Sesuai Jadwal

KJP Plus Agustus 2022 diperkirakan akan cair pada awal bulan, simak informasi tentang jadwal, syarat penerima dan jumlah dana bantuan pada artikel ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — KJP Plus Agustus 2022 diperkirakan akan cair pada awal bulan, simak informasi tentang jadwal, syarat penerima dan jumlah dana bantuan pada artikel ini.

Informasi soal KJP Plus Agustus 2022 mulai dicari-cari warga DKI, khususnya para penerima manfaat bantuan ini.

Baca juga: KJP Plus Juli 2022 untuk SMP, SMK dan PKBM Sudah Cair Tanggal 13 Juli Lalu, Alhamdulillah  

Bantuan pendidikan sudah terasa manfaatnya membantu warga DKI Jakarta menyelesaikan pendidikan, minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas.

Sedangkan KJP Plus Agustus 2022 termasuk dalam tahap 1 penyaluran bantuan pendidikan DKI Jakarta tahun 2022.

Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan siswa. Seperti membeli Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: KJP Plus Juli 2022 untuk SMP, SMK dan PKBM Cair Besok, Ini Info Lengkapnya

Kapan KJP Plus Agustus 2022 akan cair?

Komitmen pemerintah, akan menyalurkan bantuan ini dari tanggal 4 hingga 8 tiap bulan.

Tapi dua bulan belakangan, jadwal pencairan KJP mulai berubah, disalurkan pada pertengahan bulan.

Dengan demikian dapat diperkirakan jadwal pencairan dana KJP Plus Agustus 2022 terjadi di minggu pertama dan kedua bulan Agustus. Selain itu, pencairan dana KJP Plus Agustus 2022 bisa saja disalurkan secara bertahap.

Syarat Penerima KJP Plus Agustus 2022

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca jugaKLJ, KAJ dan KPDJ Cair Bulan Depan, Simak Daftar Penerima dan Syarat-syaratnya      

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2022

KJP Plus Juli 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

– Biaya personal Rp250 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

KJP Plus Juli 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

– Biaya personal Rp300 ribu per bulan

– SPP sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.

KJP Plus Juli 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

– Biaya personal Rp420 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp290 per bulan

KJP Plus Juli 2022 jenjang pendidikan SMK

– Biaya personal Rp450 ribu per bulan.

– SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.

KJP Plus Juli 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM Paket A/B/C)

– Biaya personal Rp300 per bulan.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...