Senin, 25 November 2024

Cara Membuat KIP 2022 atau Kartu Indonesia Pintar, Siapkan Dokumen Ini 

Berikut informasi tentang cara membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP 2022, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan. 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Berikut informasi tentang cara membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP 2022, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan.

Kartu Indonesia Pintar adalah kartu peserta Program Indonesia Pintar atau PIP yang dibuat untuk memberikan pendidikan layak bagi generasi muda. Pendidikan adalah hak setiap anak di Indonesia, tercantum dalam Pasal 60 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

Baca juga: Kira-kira KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair Ya? Pantengin Tanggal Ini Deh

“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”

Cara membuat KIP dan KIP Kiliah Merdeka akan dibahas di artikel ini, berikut dokumen yang harus disiapkan.

Sebelumnya KIP adalah partu peserta Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan uang tunai kepada anak usia sekolah dari usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik.

Baca juga: Dear Pekerja, Ini Info Update BSU 2022 Kemnaker: BLT Subsidi Gaji Pasti Cair (TTD Menaker Ida)

Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan KIP

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim piatu
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam/musibah

PIP merupakan digarap tiga kementerian sekaligus yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP ini mempunyai beberapa kelompok sararan, yaitu golongan

  • Peserta didik pemegang KIP;
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dana ini bisa digunakan membeli perlengkapan pribadi perserta seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berikut ini daftar dokumen yang harus disiapkan untuk ikutan daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022:

– Pertama harus siap dengan Akte Kelahiran Siswa

– Kedua, siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

– Ketiga, rapor siswa

– Keempat, surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca jugaKartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka: Pendaftaran Pantau Mulai 26 Juni

Setelah beres dengan dokumen tersebut, berikut ini cara daftar KIP 2022:

  1. Para peserta didik dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Untuk peserta didik yang tak memiliki KKS, wali murid atau orang tua dapat meminta Surat SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah punya KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
  4. Selanjutnya, sekolah yang terdekat bakal mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  5. Kemudian, Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi melakukan pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  6. Lembaga pendidikan atau sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  7. Seandainya peserta didik lolos seleksi, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Buka Pendaftaran? Simak Dulu Tips Ini agar Lolos Seleksi

Cara Cek Penerima KIP 2022

Setelah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud:

  1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
  2. Cari ke arah bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP
  3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
  4. Lalu klik ‘Cari
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Demikian informasi tentang Cara Membuat KIP atau Kartu Indonesia Pintar dan Dokumen yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...