Jumat, 22 November 2024

KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair: Semoga Tidak ‘Molor’ Lagi

Dana KJP periode Juni baru sampai ke rekening Bank DKI para penerima mulai tanggal 15 Juni untuk siswa tingkat SD, dan 17 Juni untuk murid tingkat SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pertanyaan tentang bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Juli 2022 kapan cair sepertinya bakal ramai pada pekan depan atau akhir bulan Juni ini.

Memang, pekan lalu keluarga penerima manfaat di Ibu Kota baru menerima kucuran dana bantuan pendidikan periode Juni 2022. Namun, sebagian warga merasa pencairan KJP periode itu molor dari biasanya.

Dana KJP periode Juni baru sampai ke rekening Bank DKI para penerima mulai tanggal 15 Juni untuk siswa tingkat SD, dan 17 Juni untuk murid tingkat SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Penyaluran tersebut sedikit berbeda karena sejak tahap 2 tahun 2021, penyaluran dana KJP Plus berjalan serentak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat. Hal itu juga sempat menjadi pertanyaan warga yang disampaikan melalui media sosial.

BACA JUGA: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka? Total, 84 Juta Pendaftar Terverifikasi!

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 Segera Cair: Login kemnaker.go.id untuk Cek Subsidi Gaji

Penyaluran KJP bulan Juni 2022 juga ramai ditanyakan keluarga penerima manfaat karena Pemprov DKI Jakarta sempat menyuarakan bantuan pendidikan itu akan cair paling lambat 8 Juni.

Namun, karena satu dan lain hal, pencairan KJP Juni 2022 baru berlangsung sepekan kemudian. Tentangkita.co tidak menemukan keterangan resmi tentang ‘molor’-nya penyaluran KJP Juni.

Besar kemungkinan, pertanyaan KJP Juli 2022 kapan cair bakal bermunculan pada awal bulan nanti. Pasalnya, pada penyaluran bulan-bulan sebelumnya selain Juni 2022, dana KJP Plus sudah cair pada awal bulan.

KJP SMP, SMA & SMK Juni 2022 Cair Hari Ini

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah 

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berikut ini waktu pencairan yang berlangsung sebelum KJP Juli 2022:

KJP tahap 2 tahun 2021:

– November 2021 cair tanggal 26 November

– Desember 2021 cair tanggal 8 Desember

– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari

– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari

– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret

– April 2022 cair tanggal 5 April

KJP tahap 1 tahun 2022

– Mei 2022 cair tanggal 28 April

– Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, menurut laman www.jakarta.go.id, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

– Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

– Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

– Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.

– Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.

– Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.

– Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka & BPUM (BLT UMKM) 2022 Cair: Semoga Juli

BACA JUGA: Cara Cek Penerima BSU 2022, Sudah Pasti Cair Kata Menaker Ida Fauziah 

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi terkait dengan KJP bulan Juli 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...