Jumat, 22 November 2024

Mulai 2023, Pemerintah Ganti Pegawai Honorer jadi Tenaga Outsourcing 

Pemerintah akan berhenti menggunakan tenaga honorer dan menggantinya dengan tenaga outsourching mulai 28 November 2023, benarkan membuat lebih sejahtera?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan berhenti menggunakan tenaga honorer dan menggantinya dengan tenaga outsourcing mulai 28 November 2023, benarkan membuat lebih sejahtera?

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari dua jenis, yaitu para Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer Non – ASN jadi PPPK

Tidak ada lagi tenaga honorer yang akan bekerja pada pemerintah, namun akan diganti dengan tenaga outsourcing. 

Penggantian tenaga honorer menjadi outsourcing ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini menurut pemerintah bertujuan menciptakan ASN yang professional dan sejahtera serta memperjelas aturan rekrutmen. 

Baca jugaIni Syarat Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer atau non ASN jadi PPPK 2022

Saat ini banyak sekali tenaga honorer yang bahkan mendapatkan honor lebih rendah disbanding upah minimum regional (UMR).

Karena itu pemerintah mencari jalan kompensasi agar tenaga honorer bisa meningkat kesejahterannya, minimal mendapatkan gaji setara dengan UMR. 

 Pengangkatan tenaga non-ASN saat ini bukan tanggungjawab pemerintah pusat, namun menjadi kewenangan mandiri masing-masing instansi. 

Karena itu, pemerintah ingin melakukan standardisasi rekrutmen dan upah, agar tenaga non-ASN dapat ditata.

Baca juga: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 Juta Cair, Tunggu Regulasi Dulu

Karena itu agar honorer bisa sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Apa itu tenaga outsoucing? 

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Bab IX pada 64-66 menyebutkan tetang peraturan sebuah perusahaan memperkerjakan outsourcing. 

Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi yang secara hukum berada di bawah perusahaan lain. 

Pada pasal 64 menyebutkan, tenaga outsourcing boleh digunakan untuk melaksanakan pekerjaan di sebuah perusahaan.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 jo Permenaker No.19 Tahun 2012 jo Permenaker No.11 Tahun 2019, Alih daya/outsourcing dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (job supply) dan berdasarkan Perjanjian Jasa Penyediaan Pekerja (labour supply). 

Pada pemborongan pekerjaan tidak ada batasan jenis pekerjaan, sementara pada perjanjian jasa penyedia pekerjaan, jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business process).

Baca juga: Baru Ini Penjelasan Anak Buah Anies Soal KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair

Yakni terbatas pada: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja.

Namun pada aturan UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021, Alih Daya tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). 

Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non core business process) sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. 

Baca juga: Ditanya Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinsos DKI

Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, tergantung pada kebutuhan sektor. 

Namun tidak semua tenaga honorer langsung diberhentikan pada 2023 mendatang, namun rekruitmen baru harus sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR. 

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. 

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Terancam Pasal Berlapis

Hingga saat ini pemerintah masih mempunyai sekitar 140.010 tenaga honorer. 

Terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...