TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Beberapa waktu belakangan, beredar foto Kartu Nikah dengan gambar 1 lelaki berjas dan 1 perempuan berjilbab plus tiga kolom kosong untuk istri.
Entah siapa yang mulai menyebarkan foto Kartu Nikah dan apa maksud dari pembuatnya, yang jelas beberapa kejanggalan terlihat seperti di tampilan depan tertulis Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa Kartu Nikah itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022, di laman Kemenag.
Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair: Menghitung Hari
BACA JUGA: Ditanya Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Kapan Cair: Begini Jawaban Dinsos DKI
Bagian atas kartu nikah tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.
BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 via BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.