Sabtu, 23 November 2024

KJP bulan Juni 2022 Kapan Cair: Biasanya Paling Lambat Tanggal 8

Cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 sementara ini bisa dilakukan melalui link alternatif karena website KJP masih error.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bantuan program KJP bulan Juni 2022 kapan cair mulai menjadi pertanyaan warga DKI Jakarta. Silakan simak proyeksi penyaluran dana pendidikan untuk peserta didik di  DKI Jakarta di bawah ya.

Pertanyaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Juni 2022 kapan cair banyak disampaikan warga ke akun media sosial, terutama Instagram, milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP.

KJP bulan Juni 2022 merupakan periode kedua dalam pencairan tahap 1 tahun 2022 bantuan dana pendidikan bagi warga Ibu Kota yang memenuhi syarat. Penyaluran KJP tahap 1 tahun 2022 berlangsung selama 6 bulan mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Menjawab pertanyaan tentang KJP bulan Juni 2022 kapan cair, akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, meminta warga menunggu informasi resmi dari pemerintah DKI.

Selamat siang. Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Juni silakan ditunggu informasinya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP. Terima kasih.

Demikian penjelasan dari Instagram P4OP tentang kapan KJP bulan Juni 2022 akan cair.

Jadi, kira-kira KJP bulan Juni 2022 kapan cair ya?

Untuk memperkirakan KJP Plus bulan Juni 2022 kapan cair kita bisa menyimak jadwal penyaluran bulan-bulan sebelumnya termasuk pada tahap 2 tahun 2021 sebagai berikut:

KJP tahap 2 tahun 2021

– November 2021 cair tanggal 26 November

– Desember 2021 cair tanggal 8 Desember

– Januari 2022 cair tanggal 7 Januari

– Februari 2022 cair tanggal 4 Februari

– Maret 2022 cair tanggal 4 Maret

– April 2022 cair tanggal 5 April

KJP tahap 1 tahun 2022

– Mei 2022 cair tanggal 28 April

Untuk bulan Mei, KJP Plus sudah cair pada 28 April 2022 atau dipercepat. Percepatan penyaluran dana pendidikan pada periode itu terkait dengan libur panjang dan juga cuti bersama Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

BACA JUGA: Ini Perkiraan Kapan KJP Bulan Juni 2022 Cair ke Rekening Penerima

BACA JUGA: KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Ini Jawabannya

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

CARA CEK PENERIMA KJP PLUS

Cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 sementara ini bisa dilakukan melalui link alternatif karena website KJP masih error.

Cara cek penerima KJP Plus 2022:

– Kunjungi link alternatif http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

– Klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

– Ketik NIK calon penerima

– Pilih tahun 2022

– Pilih tahap 1

– Klik ‘Cek’

Selanjutnya, sebuah pemberitahuan akan muncul. Silahkan baca informasi tersebut, apakah NIK calon penerima yang kamu ketikkan tadi menjadi penerima KJP Plus atau tidak.

Sampai saat ini, laman kjp.jakarta.go.id masih dalam perbaikan dan jika dikunjungi akan muncul pengumuman yang berbunyi:

Pemberitahuan! Kepada semua pengunjung website ini. Mohon maaf aktifitas anda terganggu, kami sedang melakukan maintenance server. Silahkan coba beberapa saat lagi. Terima kasih.” Begitu pemberitahuan yang muncul pada laman tersebut.

KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022

KAJ atau Kartu Anak Jakarta akan segera cair, setelah Bank DKI disebut sedang membuat rekening dan undang bagi penerima baru program bantuan tersebut.

Dinas Sosial Jakarta memberikan tanda-tanda KAJ kapan cair dengan mengunggah informasi bahwa Bank DKI sedang membuat rekening dan undangan untuk para penerima baru.

“…… Untuk penerima KAJ yang baru, saat ini secara bertahap Bank DKI sedang membuatkan rekening dan undangannya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram-nya.

Akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta juga memberikan informasi tentang penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ sebagai berikut:

  1. Penerima manfaat tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sedangkan penerima manfaat 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020, sehingga ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima manfaat 2021.
  2. Penerima manfaat tahun 2022 setelah terdaftar di DTKS penetapan Bulan Agustus 2021, maka nama-namanya kembali disampaikan di muskel untuk dibahas siapa yang akan menerima.

Jadi berdasarkan hal tersebut, jika ada orang-orang yang dulu menerima manfaat sekarang tidak menerima manfaat maka kemungkinannya adalah dia tercoret dari daftar penerima manfaat 2022 karena yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau walaupun yang bersangkutan masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021, tetapi yang bersangkutan tidak lolos muskel (take out).

Baca juga: Banyak Warga yang Mengaku Belum Menerima KLJ, KAJ, KDPJ Nih Pak Anies

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: Boaz Salosa Gabung PSS Sleman, Ingin Bagikan Ilmu dan Pengalaman pada Pemain Muda 

Bantuan KAJ biasanya cair bersamaan dengan Kartu Jakarta Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Sebelumnya bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ cair untuk periode Januari, Februari, Maret dan April yang dilakukan pada awal April 2022.

Masing-masing penerima KAJ mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, demikian juga untuk besaran KPDJ. Sedangkan untuk KLJ besaran bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.

Berikut pencairan bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ sejauh ini:

  • Triwulan 1 tahun 2021: periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
  • Triwulan 2 tahun 2021: periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
  • Triwulan 3 tahun 2022: periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
  • Triwulan 4 tahun 2021: periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
  • Caturwulan 1 tahun 2022: periode Januari, Februari, dan Maret dan April cair pada 8 April 2022

Adapun kriteria penerima KAJ seperti tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 adalah:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Baca juga: Y2Mate Convert Video YouTube menjadi MP3 dan MP4, Ini Cara Download Lagu Favorit  

Demikian informasi terkait dengan KJP bulan Juni 2022 kapan cair dan proyeksi waktu penyalurannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...