TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KAJ atau Kartu Anak Jakarta akan segera cair, setelah Bank DKI disebut sedang membuat rekening dan undang bagi penerima baru program bantuan tersebut.
Dinas Sosial Jakarta memberikan tanda-tanda KAJ kapan cair dengan mengunggah informasi bahwa Bank DKI sedang membuat rekening dan undangan untuk para penerima baru.
Baca juga: Banyak Warga yang Mengaku Belum Menerima KLJ, KAJ, KDPJ Nih Pak Anies
“…… Untuk penerima KAJ yang baru, saat ini secara bertahap Bank DKI sedang membuatkan rekening dan undangannya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram-nya.
Bantuan KAJ biasanya cair bersamaan dengan Kartu Jakarta Lansia (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Bansos tersebut cair tiga bulan sekali.
Baca juga: Banyak Warga yang Mengaku Belum Menerima KLJ, KAJ, KDPJ Nih Pak Anies
Sebelumnya bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ cair untuk periode Januari, Februari, Maret dan April yang dilakukan pada awal April 2022.
Masing-masing penerima KAJ mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, demikian juga untuk besaran KPDJ.
Sedangkan untuk KLJ besaran bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.
Saat dicairkan pada awal April 2022 lalu, penerima bantuan mendapatkan empat bulan sekaligus.
Baca juga: Boaz Salosa Gabung PSS Sleman, Ingin Bagikan Ilmu dan Pengalaman pada Pemain Muda
Berikut pencairan bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ sejauh ini:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Adapun kriteria penerima KAJ seperti tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 adalah:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Selanjutnya, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Baca juga: Y2Mate Convert Video YouTube menjadi MP3 dan MP4, Ini Cara Download Lagu Favorit
Berikut ini keterangan dalam postingan di akun Instagram @dinsosdkijakarta tentang pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk penerima baru:
Penyerahan bantuan sosial ini merupakan komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga.
Pencairan bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022. Para penerima bansos KLJ akan menerima bantuan sebesar Rp.2.400.000,- , yang merupakan akumulasi dengan besaran Rp600.000- setiap bulannya. Sedangkan penerima bansos KPDJ dan KAJ akan menerima Rp 1.200.000,- dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya.
Baca juga: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 Cair untuk 4 Bulan Rp2,4 Juta, KAJ Cair Rp1,2 Juta
“Penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan secara bertahap, dimulai tanggal 8 april 2022 yang lalu dan sisanya, akan ada pendistribusian rekening dan kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, jumlah penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan karena dilakukan penyempurnaan data, maka penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ) tidak akan mendapat bansos lagi.
Baca juga: MUI Izinkan Hewan Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK Jadi Kurban, Ini Syaratnya
Untuk diketahui, penerima bansos PKD (Pemenuhan Kebutuhan Dasar) merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.
Sedangkan bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.
Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.