TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dari Kemnaker kapan cair menjadi pertanyaan yang terus disampaikan para pekerja dan buruh via media sosial.
Lantas bagaimana penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data pekerja atau buruh yang kemungkinan mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Berikut ini penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan via akun Twitter @BPJSTKInfo pada Kamis 19 Mei 2022:
“Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat.”
“memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.”
Begitu info terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan kapan BSU 2022 Kemnaker akan cair.
Harapan para pekerja dan buruh BSU 2022 Kemnaker segera cair mungkin membuncah karena si Twitter, sejak pekani lalu beredar tagar #BSUMasukiTahapSiap dan #BSUTepatDanAkuntabel.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan dari Kemnaker terkait dengan kemungkinan BSU 2022 segara cair.
Bantuan subsidi upah (BSU) adalah bantuan langsung tunai bagi para pekerjaa atau buruh yang disebut juga bantuan subsidi gaji. Merujuk dari ketentuan yang dirilis Kemnaker pada penyaluran BSU pada 2020 dan 2021, para pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui 3 link di bawah ini.
CEK STATUS PENERIMA BSU
Cara cek status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang dapat menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta adalah yang telah memenuhi kriteria dan syarat penerima dana.
Syarat utama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Syarat lainnya, pekerja yang dimaksud merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemnaker yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tenaga kerja juga mengeluarkan syarat penerima BSU, yakni peserta aktif BP Jamsostek.
Selain itu, pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerinta selama pandemi, tak bisa mendapatkan lagi dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan menjadi prioritas sasaran penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kemnaker menggelontorkan Rp8,8 triliun dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Mekanisme pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Artinya, penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan menerima masing-masing Rp500 ribu.
Pemerintah menjanjikan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 pada April 2022. Namun, hingga minggu ketiga Mei, dana yang dimaksud belum juga cair.
Kemnaker mengaku tengah mempersiapkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini melalui tahapan-tahapan yang diperlukan agar penyaluran dapat berlangsung secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Simak informasi dari Kemnaker yang dikutip AyoIndonesia dari highlight Instastory Instagram resmi Kemnaker berikut ini.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Kami terus memastikan, BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekananker.”