Jumat, 22 November 2024

Jamaah Shalat Jumat di Jakarta Tak Perlu Gunakan Masker Lagi, Daerah Lain Bagaimana? 

Umat Islam di Jakarta bisa menunaikan shalat jumat siang ini tanpa masker, ujar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Umat Islam di Jakarta bisa menunaikan shalat jumat siang ini tanpa masker, ujar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta.

Ketua MUI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan saat ini kasus penularan Covid-19 sudah menurutn seiring dengan meningkatkan kekebalan tubuh warga.

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dan Daftar DTKS

Karena itu, dia mempersilahkan umat muslim Jakarta melaksanakan shalat Jumat tanpa masker.

“Sudah ada pelonggaran penggunaan masker dari pemerintah, tata cara ibadah juga bisa dilonggarkan,”  ujar dia pada media.

“Jakarta sudah aman dan juga sudah ada pelonggaran dari pemerintah, maka sudah tidak ada masalah sholat dengan tidak pakai masker,” lanjut dia.

Jamaah boleh tidak menggunakan masker di luar maupun di dalam area masjid.

Namun menurut dia, semua keputusan ada pada jamaah sendiri, apakah mau menggunakan masker atau tidak.

Jamaah yang masih khawatir penularan Covid-19 dan belum percaya diri boleh tetap menggunakan masker, namun yang sudah yakin boleh melepas masker.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ditolak Singapura karena Ajarkan Ekstrimisme 

Sebelumnya MUI sudah mengumumkan bahwa jamaah yang sehat tidak perlu lagi menggunakan masker saat shalat jamaah di masjid.

Pengumuman ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang sudah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan yang tidak padat dan ramai.

“Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.

Baca juga: Film Srimulat Hil yang Mustahal, Ini Link Beli Tiket tanpa Antri dan Sinopsis

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Selain itu karpet dan sajadah yang sebelumnya dicopot boleh digelar kembali untuk kenyamanan jamaah.

Namun masyarakat diminta tetap menjaga kesehatan.

Jika ada indikasi kurang sehat sebaiknya beristirahat dan memeriksakan diri.

Keputusan untuk pelonggaran penggunaan masker sebelumnya diumumkan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: KJP Plus Mei 2022 Tahap 2 Beneran Akan Cair, Ini Jadwalnya 

Pemerintah menurut Presiden sudah memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

Namun masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek juga tetap menggunakan masker.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...