Jumat, 22 November 2024

Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dan Daftar DTKS

Cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan pembukaan pendaftaran DTKS tahap 2 tahun 2022 harus diperhatikan warga DKI Jakarta pada Mei ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan daftar DTKS tahap 2 tahun 2022 harus diperhatikan warga DKI Jakarta pada Mei ini.

KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah dicairkan pertama kali untuk jatah bulan Mei pada 28 April 2022 lalu.

Baca juga: KJP Plus Mei 2022 Tahap 2 Beneran Akan Cair, Ini Jadwalnya 

Sedangkan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sedang membuka pendaftaran untuk gelombang kedua.

Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk Mei memang dipercepat, karena saat itu berdekatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Jadwal pencairan yang dipercepat itu harapannya agar dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 bisa digunakan membantu warga memenuhi kebutuhan Lebaran, karena bisa digunakan untuk membeli sembako murah.

Berikut ini cara untuk memastikan siapa-siapa saja yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara untuk memastikan apakah menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah dengan masuk ke laman resmi KJP, pada link ini.

Namun jika link tersebut masih belum aktif, kamu bisa menggunakan link alternatif dari Dinas Pendidikan.

Jika namamu tertera pada daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2022, artinya kamu berhak mendapatkan bantuan pendidikan setiap bulan sesuai jenjang pendidikan.

Jika tidak, kamu harus menghubungi petugas agar bisa masuk dalam DTKS.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ditolak Singapura karena Ajarkan Ekstrimisme 

Ini Langkah-langkah cek daftar  penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

  1. Buka laman resmi KJP plus pada cek status penerima:
    http://119.47.90.99/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
  2. Isi kolom tahapan dengan ‘tahap 1
  3. Isi kolom tahun penerimaan dengan ‘tahun 2022
  4. Klik ‘Cek Penerima
  5. Jika muncul status nama sebagai penerima, maka Anda merupakan salah satu penerima manfaat KJP Plus. Namun jika yang muncul di layar adalah ‘Data tidak ditemukan’, artinya Anda tak lolos verifikasi.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: UTBK Gelombang 1 Mulai Besok 17 Mei, Yuk Siap-siap

Cara Cek Status DTKS DKI Jakarta

Selanjutnya, perlu dicatat, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi acuan untuk penentuan penerima bansos baik dari APBN ataupun APBD.

Bansos yang berasal dari APBN misalnya yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BNPT, PKH, sementara yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya.

Pendaftaran DTKS di DKI Jakarta sebelumnya pernah dibuka pada Februari 2022 lalu. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS yakni pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.

Baca juga: Download Lagu dengan Y2Mate, Nikmati Pengalaman Seru Koleksi Lagu Favorit, Ini Caranya

Jika pernah mendaftar tetapi belum menerima bansos, maka Anda perlu melakukan pengecekan status penerima bansos. Caranya sangat mudah yakni dengan mengakses laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau klik link ini.

Setelah dibuka, silakan cek menggunakan NIK. Jika terdata sebagai penerima bansos maka data diri atau nama Anda akan muncul. Sebaliknya, jika tidak terdata berarti Anda belum mendapatkan bansos.

Terdapat dua kemungkinan jika pernah mendaftar DTKS tetapi tidak mendapatkan bansos. Pertama, data pendaftaran sebelumnya masih diolah atau belum ditetapkan oleh Kemensos. Kedua, Anda belum atau tidak masuk sebagai kriteria penerima bansos.

Penjelasannya, terdapat proses panjang sebelum nama Anda masuk dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos. Hal ini tentu butuh waktu sehingga diharapkan bersabar.

Baca juga: Indonesia Penuh Semangat Hadapi Thailand di Semifinal SEA Games, Ini Link Live Streaming

Selanjutnya, ada baiknya Anda menyimak kriteria atau syarat warga yang dapat mendaftar DTKS:

  • Warga ber-KTP non DKI
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Baca juga: Film Srimulat Hil yang Mustahal, Ini Link Beli Tiket tanpa Antri dan Sinopsis

Jika kamu merasa sesuai kriteria atau memenuhi syarat tetapi belum terdata, maka ada baiknya melakukan pendaftaran DTKS lagi. Berikut cara mendaftar DTKS tahap 2 di DKI Jakarta:

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Kirim

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...