TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Daftar DTKS dimulai 9-28 Mei 2022, ini syarat untuk mendapatkan bansos pemerintah mulai dari KJP, KJMU maupun Kartu Lansia Jakarta.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data untuk menentukan penerima bantuan sosial atau bansos pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 DKI: Cepetan Biar Masuk Daftar Penerima Bansos
Bansos yang bersumber dari APBD DKI Jakarta antara lain Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sementara itu, bantuan pemerintah pusat berupa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bansos sembako.
Baca juga: Pendaftaran DTKS 2022 DKI: Daftar Deh Biar Biar Dapat Bansos KJP, KJMU atau Kartu Lansia
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta kali ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 1-20 Februari 2022.
Pendaftaran DTKS untuk DKI Jakarta dibuka pada 9-23 Mei 2022, setelah sebelumnya direncanakan akan dibuka pada 1-20 Mei 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online malalui laman https://dtks.jakarta.go.id/, ujar akun Instagram Dinas Sosial Pemprov DKI.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer Non – ASN jadi PPPK
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Selain daftar DTKS secara online, pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi warga yang mengalami kendala.
Warga yang merasa berkah masuk dalam DTKS bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Pendaftaran DTKS DKI 2022: Dibuka Mulai 9 sampai 28 Mei, Jangan Terlewat Biar Dapat Bansos
Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam: Target Emas dari PSSI
Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat