Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran DTKS 2022 DKI: Daftar Deh Biar Biar Dapat Bansos KJP, KJMU atau Kartu Lansia

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta segera dibuka, selama 9 sampai dengan 28 Mei 2022.

Silakan simak informasi pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta agar kalian yang berhak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Informasi pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta disampaikan oleh akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta.

Berikut ini beberapa keterangan dalam infografis tentang pendaftaran DTKS di DKI 2022 yang dilansir Instagram @dkijakarta:

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD  maupun APBN,” tulis infografis di Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut! Jangan lupa untuk beri  tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran. #dtks #klj #kjpplus #bansos #dinsosdkijakarta #jakarta #Kotakolaborasi.”

Menurut infografis tersebut, semula pendaftaran DTKS di DKI Jakarta dijadwalkan selama 1 sampai 20 Mei.

Semula dibuka pada tanggal 1-20 Mei DITUNDA menjadi tanggal 9 Mei-28 Mei 2022 (Dikarenakan Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri).

BACA JUGA: BSU 2022 Kapan Cair: Sinyal Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Menaker & BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair: Ini Kata Menaker

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam: Target Emas dari PSSI

TENTANG DTKS

Berikut ini beberapa informasi terkait dengan DTSK seperti dilansir laman indonesiabaik.id.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

BACA JUGA: Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 Juta Cair, Tunggu Regulasi Dulu

BACA JUGA: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam: Target Emas dari PSSI

Demikian informasi terkait dengan pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...