Senin, 25 November 2024

Informasi Terbaru KJP Bulan Mei 2022 Kapan Cair: Sebelum Lebaran? Ah Mana Mungkin

Warga DKI masih menunggu informasi terbaru KJP bulan Mei 2022 kapan cair di tengah beredar bantuan akan mengucur sebelum Lebaran.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Warga DKI masih menunggu informasi terbaru KJP bulan Mei 2022 kapan cair di tengah beredar bantuan akan mengucur sebelum Lebaran.

Berdasarkan perhitungan tentangkita.co, hampir tidak mungkin bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei 2022 akan cair sebelum Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Pasalnya, Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 hampir pasti jatuh pada 2 Mei 2022. Nah, pada tanggal itu yang jatuh pada hari Senin dan juga 3 Mei, Pemerintah sudah menetapkan sebagai hari libur dan selanjutnya ada cuti bersama.

Jadi, kemungkinan besar dana bantuan pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2022 baru akan cair pada 9 Mei 2022.

Apalagi, sampai berita ini tayang belum ada informasi resmi tentang penetapan penerima dan besaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kini memang sudah memasuki tahap 1 tahun 2022 yang akan berlangsung selama Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Pada pelaksanaan program itu tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI akan merilis Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur hal tersebut.

Sementara itu, sampai saat ini, laman resmi tentang KJP Plus, kjp.jakarta.go.id masih dalam perbaikan server. Padahal, laman itulah yang akan memajang daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan situs alternatif untuk mengetahui daftar sementara penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang akan berlangsung selama 6 bulan. Berjalan mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di SINI

Tentang KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: BSU Subsidi Gaji 2022 Cair Sebelum Lebaran, Beneran Nih? Alhamdullilah

BACA JUGA: BSU Subsidi Gaji 2022, Ini Syarat, Tahapan dan Jadwal Penyaluran Pada April 

Keunggulan KJP Plus

– Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

– Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

– Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

– KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

– Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

– Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

– Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

– Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Penggunaan Dana KJP

Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
  • Seragam dan kelengkapan.
  • Komputer dan laptop.
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • Alat dan/atau bahan praktik.
  • Alat simpan data elektronik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler.
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
  • Makanan bergizi.
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikian informasi dengan judul Informasi Terbaru KJP Bulan Mei 2022 Kapan Cair: Sebelum Lebaran? Ah Mana Mungkin. Semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...