Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Mei 2022, Ada Tambahan Fasilitas untuk Para Penerima Nih

KJP Plus Mei 2022 atau Kartu Jakarta Plus kapan akan cair? Ini informasi yang sedang dicari-cari warga Jakarta penerima bantuan ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – KJP Plus Mei 2022 atau Kartu Jakarta Plus kapan akan cair? Ini informasi yang sedang dicari-cari warga Jakarta penerima bantuan ini.

Para warga ingin mendapatkan informasi pencairan KJP Plus Mei 2022 ini terutama karena saat ini sudah mendekati Lebaran Idul Fitri 1443 H.

BACA JUGA: Pengumuman: KJP Plus Mei 2022 Cair Sebelum Lebaran, Alhamdulillah Kabar Baik 

Dana KJP Plus Mei 2022 cukup membantu masyarakat menghadapi Lebaran, karena bisa digunakan untuk membeli program sembako murah.

Selain itu ada benefit baru bagi penerima KJP Plus Mei 2022, cek di akhir artikel ya.

Sebenarnya hingga kini, pengumuman penerima bantuan ini masih belum bisa dicek karena laman https:/kjp.jakarta.go.id/ belum bisa diakses.

Namun kamu bisa mengecek pemerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 pada link di bawah ini:

Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di SINI

Mengapa KJP Plus Mei 2022 bisa cair sebelum Lebaran Idul Fitri 1443 H, ini alasannya:

Dilihat dari pencairan KJP sejak Desember 2021, pemerintah terlihat berupaya mencairkan bantuan ini tidak lebih dari tanggal 8 tiap bulan.

BACA JUGALink Sementara dan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus, sebelum bulan Mei 2022

  • KJP Plus Desember 2021 cair 8 Desember
  • KJP Plus Januari 2022 cair 7 Januari
  • KJP Plus Februari 2022 cair 4 Februari
  • KJP Plus Maret 2022 cair 4 Maret
  • KJP Plus April 2022 cair 5 April

BACA JUGA: Cara Cek Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022: kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres, Coba Cara Ini

Karena Lebaran Idul Fitri 1443 H diperkirakan akan jatuh pada pekan pertama Mei 2022, maka kemungkinan besar KJP Plus Mei akan cair sebelum Lebaran.

Besaran dana KJP Plus Mei 2022 yang bakal diterima masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

BACA JUGADaftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cek di Sini

Berikut rincian KJP Plus Mei 2022:

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C): Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Kapan KJP April 2022 Cair, Benarkah Pekan Depan, Antara Tanggal 4 atau 9 April?

Selanjutnya, berikut ini barang kebutuhan yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
  • Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

BACA JUGA: KJP Plus April 2022 Cair Hari Ini, Bener Tidak Nih Pak Anies? 

Bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan berlangsung selama 6 bulan. Berjalan mulai Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Bentuk bantuan yang diberikan adalah biaya untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA JUGA: Resmi, Kuota Haji Indonesia 100.051 Orang, Berangkat Mulai 4 Juni 2022 

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

BACA JUGA: Info KJP April 2022 Kapan Cair: Lihat di Sini Jadwal Pencairan Sebelumnya

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut:

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
  5. Terlibat tawuran.
  6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  8. Terlibat pencurian.
  9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  10. Terlibat perkelahian.
  11. Terlibat penipuan.
  12. Terlibat nyontek massal.
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
  19. Meminjamkan penggunaan KJP.
  20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

BACA JUGA: Info KJP April 2022 Kapan Cair: Lihat di Sini Jadwal Pencairan Sebelumnya

Satu lagi kabar gembira bagipara penerima KJP Plus Mei 2022, mereka juga akan mendapatkan benefit lain, selain untuk keperluan sekolah.

  1. Trans Jakarta Gratis

Penerima mendapatkan fasilitas naik Trans Jakarta secara gratis. Fasilitas ini dapat dipakai dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.

  1. Masuk Ancol Gratis

Penerima juga mendapatkan fasilitas masuk ke Taman Impian Jaya Ancol secara gratis. Fasilitas ini bisa diklaim dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...