Senin, 25 November 2024

Golongan Wajib Bayar Fidyah, Tata Cara dan Nilai Fidyah Per Hari 

Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan bisa menggantinya dengan bayar fidyah.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan bisa menggantinya dengan bayar fidyah.

Fidyah berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

BACA JUGAIni Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya

Mereka diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, diwajibkan untuk membayar fidyah.

Allah menjelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

BACA JUGA: Ini Lafadz Niat dan Doa saat Membayarkan Zakat Fitrah 

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
  • Seseorang yang telah wafat namun masih meninggalkan utang puasa.
  • Seorang muslim yang mengganti utang puasa tahun lalu setelah bulan Ramadan tahun ini.

BACA JUGAIni Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Menurut NU dan Muhammadiyah 

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Fidyah akan diberikan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

BACA JUGAKapan Saat Tepat Bayar Zakat Fitrah? Malam Pertama Ramadhan Sudah Bisa

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, dia tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

BACA JUGA: Masjidil Aqsa Palestina Diserbu Israel, Jamaah Subuh Dilempari Granat dan Dipukuli  

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

BACA JUGABaznas Kembangkan Metaverse untuk Permudah Pembayaran Zakat 

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai fidyah untuk umat wilayah di Jakarta dan sekitarnya dalam bentuk uang sebesar Rp50.000 per hari per jiwa.

Kamu bisa membayarkan fidyah melalui Baznas dengan link ini: Bayar Fidyah di Baznas

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...