TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut 6 dari 12 tersangka kasus investasi robot trading platform DNA Pro kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga buron ke luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan penyidik menduga para tersangka yang masuk DPO ada yang telah kabur ke luar negeri.
“Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami,” ungkap Kombes Gatot kepada wartawan, Selasa 12 April 2022.
Gatot juga menyampaikan saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka kasus DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara terebut.
“Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bertambah dari 9 menjadi 12 orang.
“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.