TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Syarat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang akan mengucur kepada 8,8 juta pekerja belum dirilis secara rinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perihal syarat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 mulai dicari pekerja untuk memastikan apakah mereka berhak mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan via Kemnaker.
Syarat utama yang sempat diungkap oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah untuk pekerja yang berpenghasilan lebih rendah dari Rp3,5 juta.
Tujuan penyaluran BSU pada 2022 untuk untuk membantu dan menjaga daya beli para pekerja. Bantuan subsidi upah (BSU), kerap disebut bantuan subsidi gaji, sudah berjalan sejak 2020 dan 2021.
“Ada program yang diarahkan Presiden yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 8,8 juta pekerja. Direncanakan Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam 2 kali penyaluran,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga menyampaikan hal itu selepas Sidang Kabinet Paripurna terkait antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa 5 April 2022.
Untuk menetapkan penerima BSU pada 2020 dan 2021, Kemnaker menggunakan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Kemnaker tentang pola penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022.
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022: 8,8 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta
BACA JUGA: Penerimaan Pegawai Setempat Kementerian Luar Negeri: Tahapan Seleksi
SYARAT PENERIMA BSU 2021
Pada tahun lalu, Kemnaker mengucurkan BSU kepada 8,7 juta pekerja yang ditargetkan dengan besaran bantuan Rp1 juta.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar hukum yang mengatur syarat penerima BSU dan ketentuan penyaluran bantuan bansos itu
“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.
Berikut ini syarat penerima BSU 2021:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
– Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.
BSU pada 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
BACA JUGA: Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Demikian informasi terkait syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2022 yang dijanjikan pemerintah.