Jumat, 22 November 2024

KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Ini 3 Kriteria Siswa yang Tak Bakal Jadi Penerima Bantuan

KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak akan diberikan pada siswa dengan tiga kategori seperti di bawah ini, simak ya

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak akan diberikan pada siswa dengan tiga kategori seperti di bawah ini, simak ya.

Untuk kamu April ini adalah pembayaran terakhir KJP KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung sejak November 2021 lalu.

BACA JUGAKJP Plus April 2022 Cair Hari Ini, Bener Tidak Nih Pak Anies? 

Sebagai gantinya, akan bergulir KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dimulai pada Mei dan berakhir Oktober 2022.

BACA JUGAKapan KJP April 2022 Cair, Benarkah Pekan Depan, Antara Tanggal 4 atau 9 April?

Penerima manfaat program ini bisa saja berbeda dengan periode sebelumnya.

Karena Disdik DKI melakukan serangkaian seleksi penerima manfaat KJP yang saat ini sudah melewati tahap penetapan penerima yang berlangsung dari 14-31 Maret 2022.

BACA JUGAInfo KJP April 2022 Kapan Cair: Lihat di Sini Jadwal Pencairan Sebelumnya

Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan data final atau nama penerima program ini.

Sebagai gambaran berikut ini beberapa kategori siswa yang tidak akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, antara lain:

BACA JUGAPenerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Ditetapkan, Cek Nama di Sini

  1. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP

Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka otomatis siswa yang sebelumnya menjadi penerima manfaat program ini tidak bisa lagi ikut dalam program.

Hal ini bisa saja terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.

BACA JUGAKLJ 2022 Kapan Cair, Bareng KJP April 2022 ya Pak Anies Baswedan?  

  1. Tidak Masuk Dalam DTKS
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Jika siswa tidak masuk dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial maka tidak akan menjadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Karena DTKS adalah dasar penyusunan para penerima program.

Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.

Sebelumnya penerima KJP berdasarkan usulan sekolah, namun hal ini dievaluasi karena sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.

Namun jika kamu merasa berhak menerima KJP namun tidak masuk dalam DTKS kamu bisa mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya.

Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.

BACA JUGABegini Cara Penukaran Uang Receh Baru Buat Lebaran, Daftar via Online di Sini

  1. Melanggar Aturan KJP

Pelanggaran aturan juga menjadi sebab siswa tidak bisa menjadi penerima KJP lagi. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi para siswa untuk menjadi penerima KJP:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  • Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Diusulkan oleh sekolah
  • Menandatangani lembar Pakta Integritas
  • Berperilaku baik, antara lain:
    – Tidak merokok/menggunakan narkoba
    – Tidak membolos
    – Tidak terlibat perkelahian/tawuran
    – Tidak terlibat kekerasan/bullying
    – Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
    – Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

BACA JUGAKlitih Yogyakarta, Korban Diserang Hingga Tewas Saat Membeli Makan Sahur

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Saat pengumuman penerima KJP, kamu bisa mengecek laman kjp.jakarta.go.id.

Namun saat ini laman tersebut masih dalam proses perbaikan, sehingga belum bisa diakses.

BACA JUGA: Ini Dia Nama 24 Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH

Sebenarnya masih ada alternatif untuk mengetahui penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022, yaitu dengan mengunjungi laman Pusdatin Dinas Sosial.

Laman Pusdatin adalah memuat DTKS yang menjadi rujukan penentuan penerima bantuan tersebut dan kamu bisa mengeceknya dengan hanya menggunakan NIK.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...