TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan memperkuat sinergi dengan perusahaan asuransi swasta guna mengoptimalkan pola koordinasi manfaat bagi peserta program.
Sejak awal berdiri, pola koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta sudah dijalin. Hanya saja, dalam praktiknya koordinasi manfaat BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swatsa itu belum optimal.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, kerja sama koordinasi manfaat dengan asuransi swasta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) selama ini belum berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.
Koordinasi manfaat, awalnya didesain agar peserta program BPJS Kesehatan yang juga peserta asuransi swasta, dapat saling menutup biaya selisih dari penanganan medis di rumah sakit.
BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022: Mulai Tanggal 9 April Dibuka
BACA JUGA: Info KJP Bulan April 2022 dan Kartu Lansia Kapan Cair
SINERGI
Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan upaya meningkatkan sinergi BPJS Kesehatan dengan swasta dalam program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS).
“Kerja sama dengan asuransi kesehatan tambahan nanti kami upayakan teknisnya. Kerja sama teorinya oke, CoB sudah sejak [BPJS Kesehatan] berdiri itu. Sudah kami bahas dan jalani, tapi belum jalan optimal,” ujar Ali dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI pada Kamis (31/3/2022).
Ali Ghufron menyatakan kerja sama koordinasi manfaat tersebut akan diatur ulang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyusunan regulasi untuk peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang akan mengatur penerapan KDK dan KRIS.
“Diharapkan kebutuhan dasar tetap bisa di-cover JKN, tapi kebutuhan tambahan, baik medis maupun nonmedis, untuk masyarakat yang lebih mampu bisa di-cover asuransi swasta tanpa adanya duplikasi pembayaran premi,” kata Budi Gunadi.