Jumat, 22 November 2024

Kartu Anak 2022 & KLJ Kapan Cair: Tunggu TTD Gubernur Anies, Tapi Kapan?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dana KLJ, Kartu Anak, dan KPDJ 2022 kapan cair ternyata tinggal menunggu tanda-tangan Anies Baswedan dalam bentuk Keputusan Gubernur.

Meski begitu, masih belum ada informasi tentang dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2022 kapan cair untuk triwulan pertama tahun ini.

“@***** Maaf untuk sementara ini mohon menunggu dulu ya pak. Pencairan dana masih menunggu proses Keputusan Gubernur.” Begitu informasi dari akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, @dinsosdkijakarta, Jumat 1 April 2022.

Seperti yang berlangsung pada periode tahun lalu, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia (KLJ), Kartu Anak (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) berlangsung serentak.

Para penerima manfaat bansos tersebut akan menerima bantuan per tiga bulan atau triwulan. Untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), penerima akan menerima bantuan Rp1,8 juta per pencairan atau Rp600 ribu per bulan.

Sementara itu, besaran dana dalam pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp900 ribu per penyaluran atau Rp300 ribu per bulan.

Sebelumnya, di akun Instagram @dinsosdkijakarta, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ika Yuli Rahayu, mengatakan KLJ, KAJ dan KPDJ segara didistribusikan.

“Untuk tahun 2022 pemberian bantuan sosial bagi lansia, anak dan penyandang disabilitas masih dalam proses. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami laksanakan untuk pendistribusiannya kepada semua KPM yang berhak menerimanya berdasarkan data yang ada,” ujarnya di akun Instagram @dinsosdkijakarta.

Sebelumnya ada informasi dari akun Instagram Dinas Sosial DKI menjawab pertanyaan tentang KLJ, KAJ, dan juga KPDJ kapan cair.

Saat ini masih diverifikasi ulang dan diusulkan melalui muskel ya pak. Mohon pantau informasinya di akun resmi Dinsos ya pak,” tulis @dinsosdkijakarta beberapa hari lalu.

Sambil menunggu informasi KLJ, KAJ, dan KPDJ kapan cair, silakan simak penjelasan tentang ketiga bantuan tersebut.

BACA DEH: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA DEH: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)

TENTANG KAJ

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Manfaat KAJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta

– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Untuk tahu informasi tentang Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2022 kapan cair, pantau terus media sosial Dinas Sosial DKI Jakarta ya.

BACA JUGA: KLJ 2022 Kapan Cair, Bareng KJP April 2022 ya Pak Anies Baswedan?  

BACA JUGA: Kartu Anak Jakarta Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

TENTANG KLJ

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Kriteria Penerima

– Warga berusia 60 tahun ke atas.

– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

TENTANG KPDJ

KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Syarat Pendaftaran KPDJ

– Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

– Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

– Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

– Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

– Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

– Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

– Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos DKI Jakarta.

Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

– KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

– Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.

– Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

– Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

– Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Demikian informasi terkait KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 kapan cair. Jadi silakan pantau terus media sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...