TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Cara cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 masih belum jelas. Pasalnya, laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus masih dalam perbaikan dan maintenance server.
Sesuai jadwal, Pemprov DKI selama periode 14 Maret sampai dengan 31 Maret akan menetapkan daftar penerima. Setelah itu bisa cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Berikut ini infografis jadwal penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
– 18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta
– 14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
– 28 Februari-11 Maret 2022, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
– 14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kartu Lansia dan Kartu Anak Jakarta 2022 Cair Masih Nihil
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Keterangan bahwa laman resmi KJP Plus masih dalam perbaikan akan Anda temui kalau mengakses situs tersebut seperti keterangan di bawah ini:
Meski begitu, warga dapat melakukan cek penerima (sementara) KJP Plus tahap 1 tahun 2022 di sekolah masing-masing seperti yang berlaku di SMA Negeri 7 Jakarta.
Laman SMA Negeri 7 Jakarta memajang daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 meski sementara dalam arti yang akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan timeline pendataan KArtu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 Tahun 2022. Dengan ini SMA Negeri 7 Jakarta mengumumkan Daftar Nama Calon Penerima KJP Tahap 1 Tahun 2022 Update data 18/02/2022 – 16:51 sebagai berikut ….:”
Demikian informasi yang terpampang di laman SMA Negeri 7 Jakarta di TAUTAN INI.
LAMAN DTKS PUSDATIN
Warga DKI juga dapat memperkirakan apakah anak mereka akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) lewat KJP tahap 1 tahun 2022 atau tidak dengan mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
DTKS merupakan acuan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Untuk itu, silakan mengakses alamat link berikut untuk mengetahui apakah nama anak Anda termasuk dalam DTKS: LINK PUSDATIN.
Meski begitu, peserta didik yang merasa berhak mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tetapi tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar agar masuk DTKS.
Selanjutnya, petugas dari kelurahan bakal mensurvei ke rumah pendaftar. Apabila dinilai layak masuk ke data DTKS, warga tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kemensos.
“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo Hadi, Kepala UPT P4OP pada Senin 14 Februari 2022 seperti dilansir beritajakarta.id
UPT P4OP adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan.
BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)
BACA JUGA: Info Perkiraan Kapan Tanggal KJP April 2022 Cair
Menurut Waluyo, sekolah akan meverifikasi data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” ujar Waluyo.
BESARAN KJP PLUS
Besaran dana KJP Plus untuk masing-masing tingkat pendidikan sebagai berikut:
– Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan
– SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan
– SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan
– SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni
– SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
– SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan
– SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan
– SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.
“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” ujar Waluyo.
Bagi kalian yang ingin mencari informasi tentang KJP Plus tahap 1 tahun 2022 silakan menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
Demikian informasi terkait pencairan KJP dengan judul Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 di Sini (Sementara). Semoga bermanfaat.