Jumat, 22 November 2024

Coba Cek Penerima KJP Plus 2022 di Laman DTKS, kjp.jakarta.go.id Masih Belum Beres

Warga bisa coba cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 via laman DTKS atau Pusdatin karena kjp.jakarga.go.id masih belum bisa diakses.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penetapan penerima bantuan KJP Plus masih dalam proses tetapi warga bisa mencoba cek kemungkinan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 via laman DTKS atau Pusdatin.

Pasalnya, sampai sekarang, laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kjp.jakarta.goid masih dalam pembenahan server. Padahal, untuk mengetahui daftar penerima bantuan untuk para siswa antara lain melalui situs tersebut.

Meski begitu, agaknya warga DKI bisa memperkirakan bakal menerima bantuan sosial (bansos) lewat KJP tahap 1 tahun 2022 atau tidak dengan mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

DTKS adalah acuan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan siapa yang berhak menerima bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Nah, untuk warga DKI, silakan mengakses alamat link berikut untuk mengetahui apakah termasuk dalam DTKS: LINK PUSDATIN.

cara cek daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2022
DAFTAR PENERIMA KJP 2 TAHAP 1 TAHUN 2022

 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kartu Lansia dan Kartu Anak Jakarta 2022 Cair Masih Nihil

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

Proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah berlangsung sejak Februari 2022. Berikut mekanisme dan timeline penentuan penerima bantuan untuk para siswa di DKI Jakarta:

Pendaftaran KJP tahap 1 2022

-18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta

-14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

-28 Februari-11 Maret 2022,  verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

-14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan

BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)

BACA JUGA: Info Perkiraan Kapan Tanggal KJP April 2022 Cair

TIDAK DITENTUKAN SEKOLAH

Seperti tahun lalu, mekanisme penetapan kelayakan calon penerima bantuan untuk para siswa di DKI tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Penetapan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Meski begitu, peserta didik yang merasa berhak mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tetapi tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar agar masuk DTKS.

Selanjutnya, petugas dari kelurahan bakal mensurvei ke rumah pendaftar. Apabila dinilai layak masuk ke data DTKS, warga tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kemensos.

“Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” kata Waluyo Hadi, Kepala UPT P4OP pada Senin 14 Februari 2022 seperti dilansir beritajakarta.id

UPT P4OP adalah Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan.

Menurut Waluyo, sekolah akan meverifikasi data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.

“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” ujar Waluyo.

BESARAN KJP PLUS

Besaran dana KJP Plus untuk masing-masing tingkat pendidikan sebagai berikut:

– Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan

– SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan

– SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan

– SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk SPP yakni

– SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan

– SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

– SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan

– SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.

“Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” ujar Waluyo.

Bagi kalian yang ingin mencari informasi tentang KJP Plus tahap 1 tahun 2022 silakan menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta di nomor telepon 021-857-1012 atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terkait dengan warga bisa mencoba cek penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 via laman DTKS atau Pusdatin karena kjp.jakarga.go.id masih belum bisa diakses.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...