Senin, 25 November 2024

Prancis kembali tutup masjid karena dituding bela ‘Islam radikal’

Prancis menutup sebuah masjid selama enam bulan di tengah upaya negara itu menerapkan kebijakan anti-Muslim dan tempat ibadah umat Islam.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Prancis menutup sebuah masjid di Kota Bordeaux selama enam bulan sebagai salah satu upaya negara itu menerapkan kebijakan anti-Muslim dan tempat ibadah umat Islam.

Masjid Al-Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux di barat daya Prancis ditutup karena diduga membela “Islam radikal” dan “menyebarkan ideologi Salafi,” kata gubernur Gironde Senin dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

BACA JUGA Link Live Streaming Bali United vs Arema, Duel Dua Tim Layak Juara

Pernyataan itu menuduh otoritas masjid memberikan khotbah yang menyerukan ketidakpatuhan terhadap hukum Prancis dan melegitimasi serangan teroris.

Prancis juga menuduh mereka menyebarkan pesan yang berisi kebencian terhadap Israel serta mendukung organisasi teroris atau orang-orang yang membela “Islam radikal.”

BACA JUGALink Kuis Hari Bumi, Cek 2 Cara Mainnya di Sini

Agustus lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial dengan menyudutkan umat Islam.

RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

BACA JUGAIsrael: Kunjungan Presiden Isaac Herzog ke Turki adalah Momen Menyenangkan

Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan guna memperkuat sistem sekuler Prancis.

Namun para kritikus percaya undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

BACA JUGAIstanbul, Turki, Lumpuh Setelah 2 Hari Diguyur Hujan Salju Lebat

Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Aturan ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM).

BACA JUGABanjir Genangi Jalur Selatan Jawa Tengah, Jalur Banyumas – Kebumen Tersendat

Undang-undang ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim yang memaksa homeschooling tunduk pada izin resmi.

Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan “pendidikan sekularisme” telah diwajibkan untuk semua pegawai negeri.

BACA JUGALink Kuis Hari Bumi di Sini, Game untuk Dukung Kelestarian Lingkungan  

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim lewat serangkaian aturannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...