TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Transaksi ekonomi digital Indonesia menjadi kontributor terbesar, mencapai 41,9 persen, dari total model bisnis itu di Asia Tenggara pada 2020.
Menurut Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ini total transaksi ekonomi digital mencapai US$44 miliar. Jumlah itu setara dengan Rp616 triliun dengan nilai tukar US$1=Rp14 ribu.
”Pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi itu. Bahkan 41,9% total transaksi ekonomi digital di Kawasan Asia Tenggara selama tahun 2020 berasal dari Indonesia,” kata Airlangga.
Transaksi e-commerce, perbankan digital, dan uang elektronik juga diprediksi akan terus meningkat di tahun ini dengan peningkatan terbesar di bisnis e-commerce yakni sebesar 48,4% (year on year/yoy).
Sementara itu, uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan masing-masing akan mengalami peningkatan sebesar 35,7% (YoY) dan 30,1% (YoY).
Fintech lending turut mengalami perkembangan pesat di mana outstanding pinjaman pada Agustus 2021 tercatat meningkat signifikan menjadi Rp26,09 triliun dengan total pinjaman baru sepanjang tahun 2021 mencapai Rp101, 47 triliun.
Di balik peluang inovasi yang besar, Indonesia juga masih memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi agar dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik.
Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 menunjukkan posisi Indonesia berada di ranking ke-85 dari 131 negara. Sementara itu, Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 berada pada skala sedang.
“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” ujar Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian, www.ekon.go.id.
BANK DIGITAL
Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti.
Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu:
(1) KBMI 1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun
(2) KBMI 2: Modal inti antara Rp6 triliun – Rp14 triliun
(3) KBMI 3: Modal inti antara Rp14 triliun – Rp70 triliun
(4) KBMI 4 dengan Modal inti lebih dari Rp 70 Triliun.
Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku 1 yang melakukan merger untuk memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan seiring dengan perkembangan dan transformasi ekonomi digital.
Saat ini sejumlah perusahaan Financial Technology (fintech) membeli bank Bank Buku 1 dan mengubahnya menjadi Bank Digital. Menko Airlangga mengatakan,
“Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh Fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital.”