TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebanyak 29 WNI asaL Bali menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul, Turki.
Mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.
BACA JUGA: LINK LIVE STREAMING ALL ENGLAND 2022: Jojo Sudah Negatif Covid-19
Namun setelah berbulan-bulan menunggu di sebuah penampungan ilegal di Istanbul, mereka tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
“Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Tidak juga diuruskan izin kerja, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi tidak layak,” terang Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis pada Minggu malam, seperti diterima Anadolu Agency.
BACA JUGA: Pengumuman Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 Dimulai, Cek Namamu di Sini
Sebelumnya para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp25 juta dan paling banyak mencapai Rp40 juta.
Mereka diberangkatkan dengan menggunakan visa turis.
BACA JUGA: MP3 Juice, Nikmati Free Dowload Lagu MP3 Favoritmu Tanpa Batas
Kasus ini sudah ditangani Perwakilan Indonesia di Turki sejak Februari 2022.
“Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia nonprosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: Gempa M 6,7 Guncang Nias Selatan, Waspada Gempa Susulan
“Kita akan fokus memberikan perlindungan korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki,” ujar Dubes Iqbal.
Dari 29 WNI tersebut, lanjut dia, 5 orang sudah kembali ke Bali.
Sebanyak 16 WNI dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul.
BACA JUGA: Link Download Lagu YouTube di MP3 Juice & Stafaband Gratis dan Cepat
Sementara 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.
Konsul Jenderal di Istanbul Imam Asari mengatakan pihaknya mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022.
Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul ke lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang tidak layak huni, apalagi di tengah musim dingin.
BACA JUGA: Tempat Unduh Lagu Praktis Tanpa Aplikasi di MP3 Juice, Dapatkan Musik Favoritmu
“Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja,” ungkap Imam.
Sementara itu Atase Polri KBRI Ankara Komisaris Besar (Kombes) Pol. Puji Sutan mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.
BACA JUGA: Syarat Seleksi Masuk STAN 2022: Tahun Lalu Sih Biaya Tes Rp350 Ribu
“Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini,” ujar Kombes Puji Sutan.
Dia mengatakan kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan pesat.
BACA JUGA: Baznas Kembangkan Metaverse untuk Permudah Pembayaran Zakat
Kondisi ini didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah Covid-19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI, lanjut dia.
Iqbal menambahkan Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia.
BACA JUGA: Syarat PKN STAN 2022: Pakai Hasil UTBK LTMPT 2022
Sebaliknya Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.
Masyarakat Turki, lanjut Iqbal, pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.
“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan”, tegas Dubes Iqbal.