Selasa, 26 November 2024

Kapan KAJ, KLJ, KPDJ 2022 Cair? Begini Jawaban Dinsos DKI

Kapan dana Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2022 cair?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan dana Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2022 cair?

Pertanyaan tentang kapan KAJ, KLJ, dan KPDJ 2022 cair itu mulai ramai disuarakan warga DKI Jakarta di media sosial terutama Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI, dinsosdkijakarta.

Tidak banyak keterangan yang bisa didapat dari akun Instagram Dinsos DKI terkait dengan kapan KAJ, KLJ, dan KPDJ akan cair.

“@*** Pantau informasinya di akun kami ya bu.” Begitu jawaban admin yang menangani akun Instagram dinsosdkijakarta pada 2 Maret 2022.

Sebelumnya pada Januari lalu, media sosial Dinsos DKI sempat mengabarkan bahwa KAJ, KLJ dan KPDJ tahun 2022 kemungkinan akan cair pada Maret.

Bermula dari pertanyaan warganet yang disampaikan ke akun Instagra dinsosdkijakarta pada 12 Januari 2022.

“Untuk KAJ jakarta barat 2022 kapan cair ya pak,,,???kami blmendapatkan info”

Kemudian akun Instagram Dinsos DKI menjawab.

******Pencairan dilakukan per triwulan ya pak, kemungkinan di bulan Maret.”

Penyaluran bantuan untuk Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitasn Jakarta (KPDJ) memang bersamaan.

TENTANG KAJ

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

Manfaat KAJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

– Meninggal dunia;

– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

– Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

– Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta

– Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

TENTANG KLJ

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Kriteria Penerima

– Warga berusia 60 tahun ke atas.

– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

– Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

BACA JUGA: Tentang Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24

TENTANG KPDJ

KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Syarat Pendaftaran KPDJ

– Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

– Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

– Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

– Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

– Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

– Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

– Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos DKI Jakarta.

Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

– KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

– Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.

– Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

– Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

– Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Demikian artikel bertajuk “Kapan KAJ, KLJ, KPDJ 2022 Cair? Begini Jawaban Dinsos DKI?”. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...