TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan BLT UMKM atau BPUM 2022 akan cair? Pertanyaan tersebut sepertinya tidak berlebihan karena ada sinyal pemerintah akan mengucurkan lagi bantuan itu.
Bantuan langsung tunai untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2022 dan 2021.
Pemerintah mengucurkan bantuan Rp2,4 juta masing-masing Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan kepada para pelaku UMKM.
Sumber tentangkita.co yang terkait dengan penyusunan kebijakan tersebut mengatakan memang kemungkinan BLT UMKM atau BPUM akan mengucur pada 2022 ini
“Insya Allah ada (BLT UMKM atau BPUM 2022). UMKM amat terpukul oleh pandemi ini. Nanti keputusannya di Kantor Kemenko Perekonomian,” ujar sumber tentangkita.co, beberapa waktu lalu.
Apalagi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guna meneruskan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp455,62 triliun anggaran Penanganan Covid-19 – Pemulihan Ekononi Nasional (PC-PEN) untuk tahun 2022.
“Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat,” ujar Menko Airlangga seperti dilansir laman Kemenko Perekonomian.
3 KELOMPOK KEGIATAN
Di tempat terpisah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan dalam APBN 2022, anggaran pemulihan ekonomi disederhanakan menjadi tiga kelompok kegiatan, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
“Tahun ini anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun,” jelas Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Februari 2022, Selasa 22 Februari 2022, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp122,54 triliun.
Bujet itu akan dimanfaatkan untuk melanjutkan program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat senilai Rp154,76 triliun.
Dana akan dialokasikan untuk melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan program perlindungan sosial (perlinsos).
Kelompok ketiga yaitu untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp178,32 triliun.
Anggaran ini disiapkan untuk berbagai inisiatif yang dilakukan kementerian/lembaga (K/L) seperti untuk dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), hingga bidang teknologi komunikasi dan informasi atau ICT.
Menurut Menkeu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana di tiga kategori tersebut apabila suasana dan dinamika pemulihan ekonomi juga mengalami perubahan.
Hal ini karena program PEN tetap didesain fleksibel dan akuntabel, sehingga responsif dan antisipatif menangani COVID-19 agar dapat terus mendorong pemulihan ekonomi.
POLA PENYALURAN
Untuk mengetahui pola pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 kita bisa berkaca dengan penyaluran bantuan tersebut selama 2020 dan 2021. Bantuan dari pemerintah untuk UMKM tersebut dikucurkan melalui BRI dan BNI.
Secara umum, persyaratan calon penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 mungkin tidak berbeda dengan prosedur yang berjalan pada 2021 yakni sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Memiliki KTP Elektronik;
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Para calon penerima BLT UMKM atau BPUM harus menyiapkan data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Nomor Kartu Keluarga (KK);
– Nama lengkap;
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
– Bidang usaha;
– Nomor telepon.
Cek Penerima di BRI
Nanti setelah semua syarat dan pendaftaran selesai, para calon penerima bisa mengecek data penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI dengan cara sebagai berikut:
– Kunjungi laman EFORM.BRI.
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
– Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.
Selanjutnya, akan tampil keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cek Penerima di BNI
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
– Masuk ke laman banpres bpum
– Isi nomor KTP.
– Kemudian, pilih ‘Cari’.
– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
SMS BANK PENYALUR
Selain bisa mengecek secara online, calon penerima BLT UMKM atau BPUM akan mendapat informasi lewat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM atau BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditunjuk agar bantuan dapat segera mencairkan bantuan
Penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Sementara itu, untuk penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, bakal dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur.
Berikut ini dokumen yang mesti dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
– E-KTP;
– Fotokopi NIB atau SKU;
– Kartu Keluarga (KK).
Ada beberapa hal yang harus dilakukan penerima BLT UMKM ata BPUM ketika menerima bantuan yakni:
– Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
– Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
– Bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Berikut ini cara melakukan reservasi online ke layanan BPUM Reservation System:
– Akses eform.bri.co.id/bpum;
– Apabila sudah memenuhi syarat dan berhak menerima, pengunjung akan diarahkan ke halaman reservasi;
– Para penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
– Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
– Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Demikian informasi tentang “Kapan BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair?“. Semoga bermanfaat.